Tim Pelaksana Alokasi Dana Desa (ADD)


Dalam rangka pelaksanaan kelancaran pengelolaan Alokasi Dana Desa
dibentuk Tim Pembina Tingkat Kabupaten, Tingkat Pembina Tingkat
Kecamatan dan Tim Pelaksana Tingkat Desa.
a. Tim Pembina Tingkat Kabupaten
Menurut Soemantri Tim Pembina Tingkat Kabupaten ditetapkan
dengan Keputusan Bupati dan mempunyai tugas sebagai berikut :
(Trisantono, 2006: 164)

  1. Merumuskan kebijakan pengelolaan Alokasi Dana Desa
  2. Membina dan mensosialisasikan pengelolaan Alokasi Dana Desa
  3. Menyusun rekapitulasi laporan kegiatan penggunaan Alokasi Dana
    Desa.
    b. Tim Pembina Tingkat Kecamatan
    Menurut Soemantri Tim Pembina Tingkat Kecamatan ditentukan
    oleh Camat dengan susunan sebagai berikut : (Trisantono, 2006: 164)
    Penanggungjawab : Camat
    Ketua : Sekretaris Camat
    Sekretaris : Kepala Seksi yang membidangi Pemberdayaan Masyarakat :
  4. Kepala Seksi yang membidangi Pemerintahan,
    Kepala Seksi yang membidangi Perencanaan,
  5. Kepala Seksi yang membidangi Prasarana Umum
    Menurut Soemantri Tim Pembina Tingkat Kecamatan mempunyai
    tugas sebagai berikut : (Trisantono, 2006: 164)
  6. Melaksanakan kegiatan pembinaan, pengawasan, dan pemantauan
    kegiatan Alokasi Dana Desa
  7. Memverifikasi proposal dan persyaratan lainnya
  8. Mengadakan monitoring dan pengendalian kegiatan Alokasi Dana
    Desa
  9. Menyusun rekapitulasi laporan kemajuan kegiatan dan pelaporan
    keuangan
  10. Menyelesaikan permasalahan ditingkat desa dan melaporkan kepada
    Tim Pembina Tingkat Kabupaten
    c. Teori Pengelolaan
    Grand theoryyang mendasari penelitian ini adalahbagian dari agency
    theoryyaitu stewardship theory(Donaldson et all, 1991) dengan judul
    “Toward A Stewardship Theory Of Management”. Dalam penelitian ini,
    mereka menemukan bahwa ada 2 faktor yang membedakan antara Agency
    Theory dan Stewardship Theory.