Menurut Saleh dan Iqbal (1991), akuntabilitas merupakan sisi sikap dan
watak kehidupan manusia meliputi akuntabilitas intern seseorang dan
akuntabilitas ektern seseorang.
- Akuntabilitas ekstern seseorang adalah akuntabilitas kepada
lingkungannya baik formal (atasan) maupun inforrnal
(masyarakat).Ada atasan, ada pengawasan, ada kawan sekerja
yang membantu, ada masyarkat konsumen yang sesekali
menyoroti dan memberikan koreksi serta saran perbaikan,
kelompok mahasiswa yang sensititif terhadap penyimpangan-
penyimpangan, dana ada pula lembaga masyarakat
penyeimbang yang berkepedulian sangat tinggi seperti
Indonesian Corruption Watch, dan Yayasan Lembaga
Konsumen Indonesia. - Akuntabilitas intern disebut juga akuntabilitas spiritual. Tidak
sekedar tidak ada pencurian dan sensibilitas lingkungan, tapi
lebih dari itu seperti adanya perasaan malu berbuat melanggar
ketentuan dan lain-lain. Ini sangat besar maknanya bila semua
orang memiliki sensibilitas spiritual seperti itu, tidak cukup
waktu, tidak cukup sumberdaya, dan sebagainya merupakan
cikal bakal adanya korupsi dan akuntabilitas menjadi seperti
kaca mobil berembun. Hendaknya kita berusaha keras
menghindari keluhan-keluhan semacam itu bila kita ingin
melaksanakan akuntabilitas sesungguhnya .
Polidano (1998) menawarkan kategorisasi baru yang disebutnya sebagai
akuntbilitas langsung dan akuntabilitas tidak langsung. Akuntabilitas tidak
langsung merujuk pada pertanggungjawaban kepada pihak eksternal
seperti masyarakat, konsumen, atau kelompok klien tertentu, sedangkan
akuntabilitas langsung berkaitan dengan pertanggungjawaban vertikal
melalui rantai komando tertentu.
Polidano lebih lanjut mengidentifikasi 3 elemen utama akuntabilitas, yaitu:
a. Adanya kekuasaan untuk mendapatkan persetujuan awal
sebelum sebuah keputusan dibuat. Hal ini berkaitan dengan
otoritas untuk mengatur prilaku para birokrat dengan
menundukkan mereka dibawah persyaratan procedural tertentu
serta mengharuskan adanya otoritas sebelum langkah tertentu
diambil. Tipikal akuntabilitas seperti ini secara tradisional
dihubungkan dengan badan / lembaga pemerintah pusat
(walaupun setiap departemen / lembaga dapat saja menyusun
aturan atau standarnya masing-masing.
b. Akuntabilitas peran, yang merujuk pada kemampuan seseorang
pejabat untuk menjalankan peran kuncinya, yaitu berbagai
tugas yang harus dijalankan sebagai kewajiban utama. Ini
merupakan tipe akuntabilitas yang langsung berkaitan dengan
hasil sebagaimana diperjuangkan paradigm manajemen public
baru (new public managemen). Hal ini mungkin saja
tergantung pada target kinerja formal yang berkaitan dengan
gerakan manajemen public baru.
c. Peninjauan ualang secara tetrospektif yang mengacu pada
analisis operasi suatu departemen setelah berlangsungnya suatu
kegiatan yang dilakukan oleh lembaga eksternal seperti kantor
audit, komite parlemen , ombudsmen, atau lembaga peradilan.
Bisa juga termaksud badan-badan di luar Negara seperti media
massa dan kelompok penekan. Aspek subyektivitas dan
ketidakterpredisikan dalam proses peninjauan ulang itu
seringkali bervariasi, tergantung pada kondisi dan sektor yang
menjalankannya
