Akuntabilitas dapat hidup dan berkembang dalam lingkungan dan suasana yang
transparan dan demokratis serta adanya kebebasan dalam mengemukakan pendapat.
Makna pentingnya akuntabilitas sebagai unsur utama good governance antara lain
tercermin dari berbagai kategori akuntabilitas.
Schedler dan plano (Manggaukang Raba 2006:10) membedakan ada lima jenis
akuntabilitas, yaitu:
a. akuntabilitas fisikal-tanggungjawab atas dana public.
b. akuntabilitas legal-tanggungjawab untuk mematuhi hokum.
c. akuntabilitas program-tanggungjawab untuk menjalankan suatu program.
d. akuntabilitas proses-tanggungjawab untuk melaksanakan prosedur.
e. Akuntabilitas Outcome- tanggung jawab atas hasil.
Sheila Elwood (Manggaukang Raba 2006:35) mengemukakan ada empat jenis
akuntabilitas, yaitu:
a. Akuntabilitas hukum dan peraturan, yaitu akuntabilitas yang terkait dengan jaminan
adanya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan lain yang diisyaratkan dalam
penggunaan sumber dana publik. Untuk menjamin dijalankannya jenis akuntabilitas
ini perlu dilakukan audit kepatuhan.
b. Akuntabilitas proses, yaitu akuntabilitas yang terkait dengan prosedur yang
digunakan dalam melaksanakan tugas apakah sudah cukup baik. Jenis akuntabilitas
ini dapat diwujudkan melalui pemberian pelayanan yang cepat, responsif, dan
murah biaya.
c. Akuntabilitas program, yaitu akuntabilitas yang terkait dengan perimbangan apakah
tujuan yang ditetapkan dapat dicapai dengan baik, atau apakah pemerintah daerah
telah mempertimbangkan alternatif program yang dapat memberikan hasil optimal
dengan biaya yang minimal.
d. Akuntabilitas kebijakan, yaitu akuntabilitas yang terkait dengan
pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam terhadap DPRD sebagai legislatif
dan masyarakat luas. Ini artinya, perlu adanya transparansi kebijakan sehingga
masyarakat dapat melakukan penilaian dan pengawasan serta terlibat dalam
pengambilan keputusan.
Memperhatikan jenis-jenis akuntabilitas seperti dikemukakan Sheila Elwood
diatas, maka pemerintah desa didalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya
disamping harus berakuntabilitas menurut umum atau peraturan, juga dalam proses
pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya, dalam program yang dimplementasikan, dan
juga dalam kebijakan yang dibuat atau dirumuskan. Berbeda halnya dengan Yango
dalam Manggaukang Raba yang menyatakan ada 4 jenis akuntabilitas, diantaranya
yaitu:
a. Traditional atau regulatory accountability. Dimaksudkan bahwa untuk
mempertahankan tingkat efisiensi pelaksanaan administrasi publik yang mengarah
pada perwujudan pelayanan prima, maka perlu akuntabilitas tradisional atau
akuntabilitas regular untuk mendapatkan informasi mengenai kepatuhan pada
peraturan yang berlaku terutama yang terkait dengan aturan fisikal dan peraturan
pelaksanaan administrasi publik disebut juga compliance accountability.
b. Managerial Accountability, yang menititberatkan pada efisiensi dan kehematan
penggunaan dana, harta kekayaan, sumber daya manusia, dan sumber-sumber daya
lainnya.
c. Program accountability, memfokuskan pada penciptaan hasil operasi pemerintah.
Untuk itu, semua pegawai pemerintah harus dapat menjawab pertanyaan disekitar
penyampaian tujuan pemerintah, bukan sekedar ketaatan pada peraturan yang
berlaku.
d. Process accountability, memfokuskan kepada informasi mengenai tingkat
pencapaian kesejahteraan sosial atas pelaksanaan kebijakan dan aktivitasaktivitas
organisasi, sebab rakyat yang nota bene pemegang kekuasaan, selayaknya memiliki
kemampuan untuk menolak kebijakan pemerintah yang nyatanya sudah merugikan
mereka.
Dari berbagai jenis akuntabilitas yang telah dipaparkan, maka penyelenggaraan
pemerintahan desa termasuk dalam akuntabilitas proses menurut Sheila Elwood, yaitu
akuntabilitas yang terkait dengan prosedur yang digunakan dalam menjalankan tugas
apakah sudah cukup baik. Hal ini dapat diwujudkan melalui penyelenggaraan pelayanan
yang cepat, responsif dan mudah
