Kualitas sumber daya manusia merupakan tingkat pengetahuan,
kemampuan, dan kemauan yang dapat ditunjukkan oleh sumber daya manusia.
Kemampuan pegawai sebagai sumber daya manusia dalam suatu organisasi sangat
penting arti dan keberadaannya untuk peningkatan produktifitas kerja dilingkungan
organisasi (Adhitama, 2017). Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 Pasal 1, Standar
Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Standar
Kompetensi ASN adalah deskripsi pengetahuan, kemampuan dan sikap yang harus
dimiliki oleh pegawai Aparatur Sipil Negara dalam melakukan tugas kedinasan.
Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Nomor 3 Tahun 2017, kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang
mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi
jabatan. Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa kompetensi
Aparatur Sipil Negara adalah suatu karakteristik yang diperlukan oleh seorang
Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugas jabatan yang meliputi
pengetahuan, keterampilan dan perilaku.
