Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, dalam hal memberikan
keterbukaan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara adalah
pembuatan laporan pertanggungjawaban keuangan instansi yang memenuhi aturan
yang berlaku dan dibuat dengan acuan SAP yang diterima secara luas oleh
masyarakat.
Tujuan dibuatnya standar akuntansi pemerintah agar terciptanya standar
aturan yang mengatur mengenai tata cara penyusunan dan penyajian laporan
keuangan terutama dalam sektor publik/pemerintahan. Selain hal tersebut, standar
akuntansi pemerintah juga menjadi dasar untuk seberapa besar biaya yang
dibutuhkan bagi sektor publik/pemerintahan dalam menjalankan kepentingan-
kepentingan publik
