Belanja Desa


Belanja Desa sebagaimana dimaksud meliputi semua
penghargaan dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam
1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya
kembali oleh desa. Belanja Desa sebagaimana dimaksud dipergunakan
dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa.
Klasifikasi Belanja Desa sebagaimana dimaksud, terdiri atas
kelompok:

  1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa terdiri atas:
    a. Belanja Pegawai
    Belanja pegawai dianggarkan untuk pengeluaran penghasilan
    tetap dan tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta
    tunjangan BPD yang dibayarkan setiap bulan.
    b. Belanja Barang
    Belanja barang dan jasa digunakan untuk pengeluaran
    pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari
    12 (dua belas) bulan. Belanja barang/jasa sebagaimana
    dimaksud antara lain: alat tulis kantor, benda pos,
    bahan/material, pemeliharaan, cetak/penggandaan, sewa kantor
    desa, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan
    minuman rapat, pakaian dinas dan atributnya, perjalanan dinas,
    upah kerja, honorarium narasumber/ahli, operasional
    Pemerintah Desa, operasional BPD, insentif Rukun
    Tetangga/Rukun Warga, dan pemberian barang pada
    masyarakat/kelompok masyarakat
  2. Belanja modal
  3. Belanja Modal digunakan untuk pengeluaran dalam rangka
  4. pembelian/pengadaan barang atau bangunan yang nilai
  5. manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan.
  6. Pelaksanaan Pembangunan Desa;
  7. Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
  8. Pemberdayaan Masyarakat Desa;
  9. Belanja Tak Terduga