Belanja Desa sebagaimana dimaksud meliputi semua
penghargaan dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam
1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya
kembali oleh desa. Belanja Desa sebagaimana dimaksud dipergunakan
dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa.
Klasifikasi Belanja Desa sebagaimana dimaksud, terdiri atas
kelompok:
- Penyelenggaraan Pemerintahan Desa terdiri atas:
a. Belanja Pegawai
Belanja pegawai dianggarkan untuk pengeluaran penghasilan
tetap dan tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta
tunjangan BPD yang dibayarkan setiap bulan.
b. Belanja Barang
Belanja barang dan jasa digunakan untuk pengeluaran
pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari
12 (dua belas) bulan. Belanja barang/jasa sebagaimana
dimaksud antara lain: alat tulis kantor, benda pos,
bahan/material, pemeliharaan, cetak/penggandaan, sewa kantor
desa, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan
minuman rapat, pakaian dinas dan atributnya, perjalanan dinas,
upah kerja, honorarium narasumber/ahli, operasional
Pemerintah Desa, operasional BPD, insentif Rukun
Tetangga/Rukun Warga, dan pemberian barang pada
masyarakat/kelompok masyarakat - Belanja modal
- Belanja Modal digunakan untuk pengeluaran dalam rangka
- pembelian/pengadaan barang atau bangunan yang nilai
- manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan.
- Pelaksanaan Pembangunan Desa;
- Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
- Pemberdayaan Masyarakat Desa;
- Belanja Tak Terduga
