Desa merupakan unit terkecil dalam sistem pemerintahan
dengan asas atau landasan hukum yang hampir sama di seluruh
Indonesia yaitu berlandaskan adat, kebiasaan, dan hukum adat (Izzah,
2018). Terdapat beberapa pengertian tentang Desa secara umum yaitu:
Desa adalah daerah otonom asli yang berdasar pada hukum adat
yang berkembang di masyarakat sendiri menurut perkembangan sejarah
yang dibebani oleh instansi atasan dengan tugas-tugas pembantuan.
Desa adalah suatu kesatuan masyarakat yang berdasar pada adat
dan hukum adat yang ada pada suatu wilayah tertentu dengan batasnya,
memiliki ikatan lahir dan batin yang kuat, baik karena masih kerabat
maupun karena memiliki kepentingan politik, ekonomi, sosial dan
keamanan, memiliki susunan pengurus yang dipilih bersama, memiliki
kekayaan dalam jumlah tertentu dan berhak menyelenggarakan urusan
rumah tangganya sendiri.
Pengertian desa juga ada yang didasari oleh undang-undang
yang kemudian dapat digunakan sebagai pegangan berbagai
kepentingan baik bagi kalangan masyarakat maupun aparatur
pemerintah. Pengertian desa dalam PP Nomor 72 Tahun 2005, desa
sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Indonesia.
UU Nomor 32 Tahun 2004 mengartikan desa sebagai kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan hak asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan di Indonesia.
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjelaskan bahwa desa
yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas
wilayah mempunyai wewenang untuk mengatur ataupun mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat atas dasar buah pikir
masyarakat setempat, hak asal usul dan hak tradisional yang diakui oleh
Negara.
Desa memiliki wewenang sesuai yang tertuang dalam Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yakni:
- Kewenangan berdasarkan hak asal usul;
- Kewenangan lokal berskala Desa;
- Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 24
bahwa Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas: - Kepastian hukum;
- Tertib penyelenggaraan pemerintahan;
- Tertib kepentingan umum;
Keterbukaan; - Proporsionalitas;
- Profesionalitas;
- Akuntabilitas;
- Efektivitas dan efisiensi;
- Kearifan lokal;
- Keberagaman; dan
- Partisipatif.
Untuk mengatur serta menjalankan suatu kewenangan dalam
mengatur desa disebut pemerintah desa. Pemerintah Desa dijelaskan
dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 adalah Kepala Desa yang disebut
dengan nama lain dan dibantu perangkat desa sebagai unsur
penyelenggara Pemerintah Desa dengan tujuan membangun desa dalam
upaya meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa
serta penanggulangan kemiskinan dengan cara memenuhi kebutuhan
dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pemanfaatan sumber
daya alam dan lingkungan hidup secara berkelanjutan
