Menurut Syamsi Yuswar dan Mulyadi Subri (2006:15)
menyatakan bahwa pembangunan bisa diartikan sebagai sebuah
perubahan yang dilaksanakan secara terencana untuk mencapai
perbaikan yang mengarah pada modernisasi pembangunan dan
kemajuan sosial. Sistem pembangunan mempunyai kaitan yang erat
dengan hakekat dari fungsi administrasi pada setiap negara, daerah
maupun desa. Jika administrasi dilakukan dengan baik dan
semestinya maka terciptalah pembangunan yang berjalan dengan
lancar, merata dan terkendali.
Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang
diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Undang-undang tersebut telah memberikan
sebuah kepercayaan kepada pemerintah desa untuk bersikap
mandiri dalam pelaksanaan serta pengelolaan pemerintahan dan
sumber daya yang dimiliki, termasuk didalamnya dalam
pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa serta pembangunan
desa. Pembangunan desa menurut Peraturan Kementrian Dalam
Negeri Nomor 114 Tahun 2014 merupakan upaya peningkatan
kualitas hidup masyarakat luas dalam mencapai sebesar-besarnya
kesejahteraan masyarakat.
Menurut Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 menjelaskan
beberapa tujuan dari pembangunan desa, diantaranya untuk
meningkatkan kualitas hidup masyarakat luas serta kesejahteraan
masayarakat, untuk mengentaskan kemiskinan dengan mencukupi
kebutuhan dasarnya, pembangunan sarana prasarana desa,
pengembangan sektor ekonomi desa, dan untuk pemanfaatan
sumber daya lingkungan yang ada dengan dilaksanakan secara
bersama-sama, gotong royong sehingga terciptanya perdamaian
dan keadilan sosial ditengah-tengah masyarakat.
Sejalan dengan adanya tuntutan pembangunan bangsa dan
negara, untuk mendukung hal tersebut perlu dilakukan
pembangunan dari lingkup terkecil dari suatu negara yaitu
pembangunan kawasan pedesaan. Pembangunan kawasan pedesaan
merupakan pembangunan pada tiap-tiap desa dalam satu
kota/kabupaten yang ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup
masyarakat luas, meningkatkan kualitas pelayanan, serta
pemberdayaan masyarakat melalui pembangunan partisipatif
(Yuliansyah dan Rusmianto, 2016).
Dalam hal pembangunan desa, terdiri dari 2 aspek
pembangunan. Yaitu pembangun fisik dan pembangunan non fisik.
Pembangunan fisik merupakan pembangunan yang dapat terlihat
langsung oleh mata dan dapat dirasakan secara langsung oleh
masyarakat (Kuncoro 2010:20). Hasil dari pembangunan fisik
berupa pembangunan dalam sektor sarana prasarana seperti
infrastruktur, fasilitas umum dll. Serta pembangunan non fisik bisa
diartikan sebagai jenis pembangunan tidak terwujud yang terbentuk
dari dorongan masyarakat dan berjangka waktu cukup lama dan
manfaat yang akan ditimbulkan dapat dirasakan secara langsung
(Wresniwiro, 2012). Hasil dari pembangunan non fisik salah
satunya berupa peningkatan perekonomian desa serta peningkatan
dalam hal pelayanan publik yang terdapat pada desa (Wresniwiro,
2012)
