Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2020 Pasal 3 Tentang Tata
Cara Penghitungan Pembagian Dana Desa ke Setiap Desa bahwa
rincian dana desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan
berdasarkan :
- Alokasi Dasar
Besaran Alokasi Dasar pada setiap desa dihitung dengan cara
membagi Alokasi Dasar Kabupaten dengan Jumlah Desa yang
terdapat di Kabupaten. - Alokasi Afirmasi
Besaran Alokasi Afirmasi diberikan kepada desa tertinggal dan
sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk masyarakat
miskin terbanyak dalam kelompok desa. - Alokasi Kinerja
Besaran Alokasi Kinerja diberikan kepada desa yang
mempunyai kinerja terbaik dalam hal pengelolaan keuangan
desa, pengelolaan Dana Desa, capaian keluaran Dana Desa,
dan capaian hasil pembangunan. - Alokasi Formula
Besaran Alokasi Formula pada setiap desa dihitung
berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, angka
kemiskinan, dan kesulitan geografis berdasarkan data yang
diperoleh dari Kementrian Dalam Negeri
