Pengertian Kinerja Pegawai


Kinerja pegawai atau job performance dapat diartikan sebagai sejauh mana
seseorang melaksanakan tanggung jawab dan tugas kerjanya, (Maulizar et al., 2012).
Searah dengan pendapat tersebut (Maulizar et al., 2012) menyimpulkan kinerja
pegwai adalah hasil kerja yang dicapai oleh karyawan dalam suatu organisasi sesuai
dengan wewenang dan tanggung jawab yang diberikan organisasi dalam upaya
mencapai visi, misi, dan tujuan organisasi bersangkutan secara legal, tidak melanggar
hukum dan sesuai dengan moral maupun etika.
Penilaian Kinerja PNS berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. . Penilaian
dalam SKP meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu dan biaya,sesuai dengan
karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan pada masing-masing unit kerja. Penilaian
Perilaku kerja meliputi aspek orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, dan
kerja sama. Penilaian Kinerja PNS merupakan nilai gabungan dari penilaian SKP dan
penilaian perilaku kerja dengan perbandingan 60% dan 40%. Hasil penilaian kinerja
PNS digunakan sebagai bahan kajian untuk menjamin objektifitas dan pengembangan
PNS, dan dijadikan sebagai persyaratan dalam pengangkatan jabatan, kenaikan
pangkat,pemberian tunjangan dan sanksi, dan lain-lain. Sebagai regulasi yang baru
diterapkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian
Prestasi Kerja Pegawai Negeri masih terdapat permasalahan dalam hal sosialisasi,
pemahaman hingga penerapannya