Indikator Kinerja Pegawai


Miner (Sudarmanto, 2009 : 11- 12), mengemukakan 4 dimensi yang dijadikan tolak
ukur dalam menilai kinerja, yaitu :

  1. Kualitas, yaitu : tingkat kesalahan, kerusakan,kecermatan.
  2. Kuantitas,yaitu jumlah pekerjaan yang dihasilkan.
  3. Penggunaan waktu dalam bekerja, yaitu tingkat ketidak hadiran,
    keterlambatan waktu kerja efektif/jam kerja hilang
  4. Kerja sama dengan orang lain dalam bekerja
    . Adapun indikator penilaian kinerja menurut PP No. 46 Tahun 2011 tentang
    Penilaian Prestasi Kerja Pegawai yaitu :
  5. Kuantitas merupakan target output yang ditetapkan pegawai Berdasarkan
    indikator kuantitas, tingkat kinerja pegawai didapatkan hasil dengan sebagian
    besar (modus) responden adalah 72.2 % (13 responden) memberikan
    tanggapan baik, 16.7% (3 responden) sangat baik, dan 11.1% (2 responden)
    kurang baik. Indikator kuantitas dinilai berdasarkan sub-sub indikator Tingkat
    kesesuaian target kuantitas dan rencana yang ditetapkan dalam SKP,
    Kesesuaian tingkat realisasi target output atau kuantitas yang dihasilkan
  6. Kualitas artinya ialah jumlah yang dihasilkan atau dinyatakan dalam istilah
    seperti jumlah unit, jumlah siklus aktivitas yang diselesaikan.
  7. Ketepatan waktu ialah tingkat aktivitas diselesaikan pada waktu yang sudah
    di tentukan, dengan hasil output yang sesuai dan memaksimalkan waktu yang
    tersedia untuk aktivitas lain
  8. Biaya merupakan biaya yang dibutuhkan pegawai dalam menyelesaikan
    tugasnya
  9. Orientasi pelayanan adalah sikap dan perilaku kerja pegawai dalam
    memberikan pelayanan terbaik kepada yang dilayani antara lain meliputi
    masyarakat, atasan, rekan sekerja, unit kerja terkait, dan atau instansi lain
  10. Integritas adalah kemampuan pegawai untuk bertindak sesuai dengan nilai,
    norma, dan etika dalam organisasi.
  11. Komitmen adalah kemauan dan kemampuan untuk menyelaraskan sikap dan
    tindakan pegawai untuk mewujudkan tujuan organisasi dengan
    mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan diri sendiri,
    seseorang, dan/atau golongan.
  12. Disiplin adalah kesanggupan pegawai untuk mentaati kewajiban dan
    menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan
    dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi
    hukuman disiplin
  13. Kerjasama adalah kemauan dan kemampuan pegawai Surabaya untuk
    bekerjasama dengan rekan sekerja, atasan, bawahan, dalam unit kerjanya serta
    instansi lain dalam menyelesaikan suatu tugas dan tanggung jawab yang
    ditentukan