Miner (Sudarmanto, 2009 : 11- 12), mengemukakan 4 dimensi yang dijadikan tolak
ukur dalam menilai kinerja, yaitu :
- Kualitas, yaitu : tingkat kesalahan, kerusakan,kecermatan.
- Kuantitas,yaitu jumlah pekerjaan yang dihasilkan.
- Penggunaan waktu dalam bekerja, yaitu tingkat ketidak hadiran,
keterlambatan waktu kerja efektif/jam kerja hilang - Kerja sama dengan orang lain dalam bekerja
. Adapun indikator penilaian kinerja menurut PP No. 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai yaitu : - Kuantitas merupakan target output yang ditetapkan pegawai Berdasarkan
indikator kuantitas, tingkat kinerja pegawai didapatkan hasil dengan sebagian
besar (modus) responden adalah 72.2 % (13 responden) memberikan
tanggapan baik, 16.7% (3 responden) sangat baik, dan 11.1% (2 responden)
kurang baik. Indikator kuantitas dinilai berdasarkan sub-sub indikator Tingkat
kesesuaian target kuantitas dan rencana yang ditetapkan dalam SKP,
Kesesuaian tingkat realisasi target output atau kuantitas yang dihasilkan - Kualitas artinya ialah jumlah yang dihasilkan atau dinyatakan dalam istilah
seperti jumlah unit, jumlah siklus aktivitas yang diselesaikan. - Ketepatan waktu ialah tingkat aktivitas diselesaikan pada waktu yang sudah
di tentukan, dengan hasil output yang sesuai dan memaksimalkan waktu yang
tersedia untuk aktivitas lain - Biaya merupakan biaya yang dibutuhkan pegawai dalam menyelesaikan
tugasnya - Orientasi pelayanan adalah sikap dan perilaku kerja pegawai dalam
memberikan pelayanan terbaik kepada yang dilayani antara lain meliputi
masyarakat, atasan, rekan sekerja, unit kerja terkait, dan atau instansi lain - Integritas adalah kemampuan pegawai untuk bertindak sesuai dengan nilai,
norma, dan etika dalam organisasi. - Komitmen adalah kemauan dan kemampuan untuk menyelaraskan sikap dan
tindakan pegawai untuk mewujudkan tujuan organisasi dengan
mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan diri sendiri,
seseorang, dan/atau golongan. - Disiplin adalah kesanggupan pegawai untuk mentaati kewajiban dan
menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan
dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi
hukuman disiplin - Kerjasama adalah kemauan dan kemampuan pegawai Surabaya untuk
bekerjasama dengan rekan sekerja, atasan, bawahan, dalam unit kerjanya serta
instansi lain dalam menyelesaikan suatu tugas dan tanggung jawab yang
ditentukan
