Azas Kompensasi


Hasibuan (2005), menyatakan bahwa agar dalam pelaksanaannya program
kompensasi dapat berjalan secara efektif, maka program kompensasi tersebut
harus menerapkan azas-azas kompensasi yaitu:

  1. Azas Adil, artinya besarnya kompensasi yang diberikan kepada karyawan
    harus disesuaikan dengan prestasi kerja, jenis pekerjaan, resiko pekerjaan,
    tanggung jawab, jabatan pekerjaan dan memenuhi persyaratan internal
    konsisten.
  2. Azas layak dan wajar, artinya kompensasi yang diberikan kepada karyawan
    harus dapat memenuhi kebutuhannya pada tingkat normatif yang ideal.
    Dari pendapat diatas, disimpulkan bahwa azas dari komensasi adalah azas
    adil serta layak dan wajar. Azas adil dimaksudkan adalah kompensasi disesuaikan
    dengan prestasi kerja, jenis dan resiko pekerjaan, sedangkan azas layak dan wajar
    adalah kompensasi harus memenuhi kebutuhan yang layak bagi karyawan