Hasibuan (2005), menyatakan bahwa agar dalam pelaksanaannya program
kompensasi dapat berjalan secara efektif, maka program kompensasi tersebut
harus menerapkan azas-azas kompensasi yaitu:
- Azas Adil, artinya besarnya kompensasi yang diberikan kepada karyawan
harus disesuaikan dengan prestasi kerja, jenis pekerjaan, resiko pekerjaan,
tanggung jawab, jabatan pekerjaan dan memenuhi persyaratan internal
konsisten. - Azas layak dan wajar, artinya kompensasi yang diberikan kepada karyawan
harus dapat memenuhi kebutuhannya pada tingkat normatif yang ideal.
Dari pendapat diatas, disimpulkan bahwa azas dari komensasi adalah azas
adil serta layak dan wajar. Azas adil dimaksudkan adalah kompensasi disesuaikan
dengan prestasi kerja, jenis dan resiko pekerjaan, sedangkan azas layak dan wajar
adalah kompensasi harus memenuhi kebutuhan yang layak bagi karyawan
