Kategori Ukuran perusahaan


Menurut Undang-undang No.9 Tahun 1995 tentang usaha Kecil, perusahaan
dibagi menjadi dua kelompok, yaitu:

  1. Perusahaan Kecil. Perusahaan kecil merupakan badan hukum yang
    didirikan di Indonesia yang: (1) memiliki sejumlah kekayaan (total aset)
    tidak lebih dari Rp 20 miliar; (2) bukan merupakan afiliasi dan dikendalikan
    oleh suatu perusahaan yang bukan perusahaan menengah/kecil; (3) bukan
    merupakan reksadana.
  2. Perusahaan Menengah/Besar. Perusahaan menengah/besar merupakan
    kegiatan ekonomi yang mempunyai kriteria kekayaan bersih atau hasil
    penjualan tahunan usaha. Usaha ini meliputi usaha nasional (milik negara
    atau swasta) dan usaha asing yang melakukan kegiatan di Indonesia.
    Menurut Undang-undang No.20 Tahun 2008 tentang usaha kecil, mikro dan
    menengah, perusahaan dibagi dalam empat jenis, yaitu:
  3. Usaha mikro, adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau
    badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana
    diatur dalam undang-undang ini.
  4. Usaha kecil, adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang
    dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan
    anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai,
    atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha
    menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil
    sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
  5. Usaha menengah, adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri,
    yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan
    merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki,
    dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan
    usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil
    penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
  6. Usaha besar, adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan
    usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih
    besar dari usaha menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau
    swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi
    di Indonesia dalam (Riadi, 2020)