Menurut Dowling and Pfeffer (1975) legitimasi didefinisikan
sebagai suatu kondisi atau status dimana suatu entitas atau perusahaan ini
memiliki suatu sistem nilai yang bersifat kongruen, dan mengindikasikan
bahwa sistem sosial ini menjadi bagian yang lebih besar di dalam cakupan
sistem nilai itu sendiri. Dimana terdapat suatu disparitas aktual atau
potensial yang hadir diantara kedua sistem nilai, dimana hal ini kemudian
dapat dikatakan sebagai bentuk ancaman pada legitimasi suatu entitas. Teori
legitimasi ini menunjukkan bahwa suatu entitas atau perusahaan tidak
berdiri sendiri, dimana ruang lingkup suatu entitas dibatasi atau dikelilingi
oleh pihak eksternal yang tidak memiliki kepentingan atau hak dalam suatu
entitas yang biasa disebut sebagai masyarakat. Dalam menjalankan kegiatan
operasional segala bentuk nilai, norma serta peraturan harus menjadi syarat
mutlak untuk diimplementasikan dan dipastikan bahwa suatu entitas mampu
mematuhi batas-batas norma dan aturan dalam beroperasi demi
mendapatkan legitimasi yang sah dari masyarakat, sehingga tidak
berdampak sebagai suatu bentuk ancaman bagi kelangsungan hidup
perusahaan itu sendiri.
Di sisi lain Dowling dan Prefer (1975) juga megistilahkan legitimasi
sebagai bentuk kontrak sosial. Kontrak sosial terjadi antara entitas dan
masyarakat yang saling memiliki keterkaitan untuk mewakili ekspektasi
masyarakat, sehingga dengan segala bentuk operasional perusahaan
bergantung pada konsep yang telah dibangun oleh masyarakat. Tetapi
apabila suatu entitas tidak mampu melampaui harapan masyarakat, maka
legitimasi ini dapat memberikan suatu bentuk ancaman yang berakibat
mematikan perusahaan itu sendiri. Kontrak sosial ini bersifat temporer dan
memiliki limit atau batas, apabila batas ini menjadi suatu ancaman akan
memicu sifat alamiah masyarakat terhadap ekspektasi sehingga mampu
mengurangi loyalitas konsumen, mengurangi modal dan investasi terhadap
perusahaan serta segala macam bentuk larangan beroperasi bagi perusahaan.
Banyak studi mengenai tata kelola perusahaan dalam kaitannya dengan
isu-isu keberlanjutan dimana peran dewan menjadi pertimbangan dalam
mengatasinya, tetapi pada realitanya literatur mengenai pengungkapan
keberlanjutan dari dampak aspek tata kelola perusahaan ini masih relatif
kecil Ong (2016) sehingga dalam aspek tata kelola perusahaan khususnya
dalam struktur secara internal yakni jajaran dari komposisi di ruang dewan
memungkinkan untuk memainkan peran penting demi mengurangi
terjadinya kesenjangan suatu legitimasi melalui pengungkapan tanggung
jawab sosial perusahaan (Mio, V.Leopizzi, 2015)
