Menurut Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang usaha kecil, mikro dan
menengah, berdasarkan ukuran nilai kekayaan bersih dan hasil penjualannya,
perusahaan dibagi menjadi tiga kriteria usaha, yaitu:
a. Usaha mikro
Kriteria usaha mikro adalah sebagai berikut:
Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Memiliki hasil penjualan
tahunan paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
b. Usaha kecil
Kriteria usaha kecil adalah sebagai berikut:
Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
sampai dengan paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Memiliki hasil penjualan tahunan
lebih dari Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak
Rp.2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
c. Usaha menengah
Kriteria usaha menengah adalah sebagai berikut:
Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
sampai dengan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Memiliki hasil penjualan tahunan
lebih dari Rp.2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus ribu rupiah) sampai dengan
paling banyak Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah), dalam (Riadi,
2020).
