Good Corporate Governance (GCG) di Indonesia


Pemerintah merubah UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
dengan UU No. 40 Tahun 2007. Perubahan undang-undang ini bertujuan untuk
mendukung penerapan GCG. Kebijakan GCG mengacu kepada UU No. 40 Tahun

  1. Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) menerapkan 5 prinsip GCG
    yang diketahui sebagai prinsip TARIF (Transparancy, Accountability, Responsibility,
    Independency, and Fairness) (Hasnati, 2014):
    18
  2. Transparansi, ialah kejelasan ketika melakukan prosedur pengambilan
    putusan dan kredibilitas dalam menyajikan informasi penting dan
    bermanfaat bagi perusahaan.
  3. Akuntabilitas, ialah ketetapan tugas organisasi, pelaksanaan, dan
    pertanggungjawaban agar tata kelola perusahaan terwujud secara efisien.
  4. Tanggung jawab, ialah ketaatan terhadap tata kelola perusahaan atas aturan
    undang-undang yang berlaku serta standar bisnis yang baik.
  5. Independensi, ialah kondisi dimana perusahaan dilaksanakan dengan
    kompeten dan tidak terpengaruh kepentingan serta paksaan dari berbagai
    kelompok yang tidak searah dengan aturan undang-undang yang sah dan
    dasar kaidah bisnis.
  6. Kewajaran, ialah pelaksanaan wewenang pemangku kepentingan harus
    seimbang dan sesuai dengan kesepakatan serta undang-undang yang sah