Pemerintah merubah UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
dengan UU No. 40 Tahun 2007. Perubahan undang-undang ini bertujuan untuk
mendukung penerapan GCG. Kebijakan GCG mengacu kepada UU No. 40 Tahun
- Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) menerapkan 5 prinsip GCG
yang diketahui sebagai prinsip TARIF (Transparancy, Accountability, Responsibility,
Independency, and Fairness) (Hasnati, 2014):
18 - Transparansi, ialah kejelasan ketika melakukan prosedur pengambilan
putusan dan kredibilitas dalam menyajikan informasi penting dan
bermanfaat bagi perusahaan. - Akuntabilitas, ialah ketetapan tugas organisasi, pelaksanaan, dan
pertanggungjawaban agar tata kelola perusahaan terwujud secara efisien. - Tanggung jawab, ialah ketaatan terhadap tata kelola perusahaan atas aturan
undang-undang yang berlaku serta standar bisnis yang baik. - Independensi, ialah kondisi dimana perusahaan dilaksanakan dengan
kompeten dan tidak terpengaruh kepentingan serta paksaan dari berbagai
kelompok yang tidak searah dengan aturan undang-undang yang sah dan
dasar kaidah bisnis. - Kewajaran, ialah pelaksanaan wewenang pemangku kepentingan harus
seimbang dan sesuai dengan kesepakatan serta undang-undang yang sah
