Organ Utama Good Corporate Governance (GCG)


Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
organisasi perseroan ialah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan
Komisaris dan Direksi. Korporasi ini pun disebut sebagai badan utama GCG karena
memiliki pengaruh yang besar terhadap penerapan GCG.

  1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
    a. Pemegang saham perseroan ialah perusahaan investasi yang
    memperoleh izin untuk berdagang sebagai perantara pedagang efek
    dan tidak mempunyai ikatan langsung mapun tidak langsung
    terhadap perusahaan lain yang memiliki 20% hak suara mereka.
    b. RUPS berwenang mengangkat anggota komite dan anggota dewan
    setelah menerima hasil uji tuntas dan penilaian kepatuhan.
  2. Dewan Komisaris
    a. Dewan Komisaris berperan selaku pengawas umum dan ataupun
    khusus serta memberikan arahan kepada Direksi berdasarkan
    anggaran dasar.
    b. Penunjukan dan/atau pembaruan anggota Komisi dilaksanakan oleh
    RUPS sesudah lulus uji kompetensi serta kepatuhan yang
    dilaksanakan oleh Komisi yang dibangun oleh Ketua Bapepam LK.
    c. Dewan Komisaris terdiri dari jumlah yang tepat untuk melaksanakan
    tugas pengawasannya secara mandiri dan memastikan pengambilan
    ketentuan yang efektif.
    d. Susunan dan persyaratan total panitia mengacu pada peraturan
    Bapepam LK yang berlaku.
    e. Tanggung jawab pokok Dewan Komisaris yaitu memantau ketetapan
    Direksi serta menyampaikan rekomendasi pada Direksi terhadap
    tindakan perusahaan.
  3. Direksi
    a. Direksi berwenang mewakili perseroan secara hukum dan diluar
    hukum sebanding dengan Anggaran Dasar, dan berkewajiban penuh
    atas operasional perusahaan.
    b. Penunjukan dan/atau pembaruan anggota dewan dilaksanakan pada
    RUPS setelah melalui pemeriksaan kompetensi serta kepatuhan yang
    dilaksanakan oleh komite yang dibangun oleh Ketua Bapepam LK.
    c. Direksi terdiri dari jumlah yang diperlukan untuk menjalankan fungsi
    yang ditugaskan dan meninjau keefektifan ketetapan.
    d. Susunan dan total direksi mengacu pada ketentuan Bapepam LK
    yang berlaku.
    e. Tugas utama direksi adalah mengurus perusahaan untuk keperluan
    perusahaan dan sesuai dengan harapan perusahaan.