Good Corporate Governance (GCG)


Good Corporate Governance (GCG) yaitu metode pemantauan dan
pengendalian operasi bisnis guna mewujudkan tolok ukur bagi semua pemangku
kepentingan. Di Indonesia, prinsip GCG dapat diinterpretasikan sebagai wujud
manajemen perusahaan yang baik. GCG menegaskan pada dua pendapat. Pertama,
mendasarnya wewenang pemilik saham atas laporan yang terperinci serta tepat
waktu. Kedua, perusahaan wajib mengungkapkan keseluruhan informasi tentang
kinerja keuangan perusahaan, kewenangan dan pihak-pihak terkait secara lengkap,
tepat waktu, dan terbuka untuk umum (Rosafitri, 2017).
Good Corporate Governance (GCG) sebagai satu faktor non-finansial (non-
keuangan) serta perlu diawasi oleh suatu perusahaan dalam rangka mengoptimalkan
laba dan kinerja keuangannya. GCG adalah tata kelola perusahaan yang
mempraktikkan landasan keterbukaan, akuntabilitas, independensi, tanggung jawab
serta ketidakberpihakan (Setyawan, 2019)