Global Reporting Initiative (GRI) didirikan pada tahun 1997 oleh sejumlah
perusahaan dan organisasi yang tergabung dalam Coalition for
Environmentally Responsible Economies (CERES) dengan misi
mengembangkan pedoman pelaporan berkelanjutan yang berlaku secara global
untuk memberi petunjuk pembuatan laporan berkelanjutan dengan
memperhatikan aspek ekonomi, lingkungan dan sosial, pada awalnya
pedoman ini hanya dipakai oleh beberapa perusahaan tetapi saat ini telah
berkembang bahkan hingga lembaga non profit pemerintah atau non-
pemerintah.
Organisasi GRI berisi perwakilan dari beberapa perusahaan di berbagai
negara, LSM dan badan PBB United Nations Enviroment Program (UNEP).
Tahun 2000, untuk pertama kalinya GRI mempublikasikan guideline nya
diikuti publikasi untuk expanded version pada bulan Agustus 2002. Saat ini
tidak kurang dari 460 perusahaan dari 45 negara mengadopsi total atau
sebagian dari GRI untuk digunakan sebagai sustainability report guideline
pada perusahaannya.
Laporan berkelanjutan yang disusun berdasarkan kerangka pelaporan GRI
mengungkapkan keluaran dan hasil yang terjadi dalam suatu periode laporan
tertentu dalam konteks komitmen organisasi, strategi, dan pendekatan
manajemennya. Laporan dapat digunakan untuk tujuan berikut:
- Perbandingan dan pengukuran kinerja keberlanjutan yang
menghormati hukum, norma, kode, standar kinerja, dan inisiatif
mereka. - Menunjukkan bagaimana organisasi mempengaruhi dan
dipengaruhi oleh harapannya mengenai pembangunan
berkelanjutan. - Membadingkan kinerja dalam sebuah organisasi dan diantara
berbagai organisasi dalam waktu tertentu.
Setelah dibentuk, GRI melahirkan panduan laporan keberlanjutan untuk
pertama kalinya pada tahun 2000. GRI kemudian melakukan revisi terhadap
panduan laporan keberlanjutan dalam kurun waktu tertentu dan pada
umumnya menggunakan penamaan atau pengkodean yang spesifik. GRI G2
atau versi 2 diterbitkan pada tahun 2002. Kemudian GRI G3, GRI G3.1, GRI
G4 diluncurkan berurutan pada tahun 2006, 2011, dan 2013. Pada tahun 2015,
GRI membentuk Global Sustainability Standard Board (GRI GSSB) yang
secara spesifik bertugas menangani pengembangan standar laporan
keberlanjutan. Menjelang kuartal keempat tahun 2016, GRI GSSB mulai
memperkenalkan GRI Standards yang kemudian diluncurkan di Indonesia
pada tahun 2017. GRI Standards akan mulai efektif berlaku pada tanggal 1
Juli 2018.
Dalam Standar GRI terdapat dua kategori pengungkapan, yaitu Standar
Universal dan Standar Topik Spesifik. Pengungkapan standar universal
panduan bagi pelapor dalam menggunakan Standar, melaporkan informasi
kontekstual organisasi yang relevan, dan melaporkan cara pengelolaan topik
materialnya. Standar topik spesifik digunakan untuk melaporkan informasi
tentang dampak material organisasi terkait topik ekonomi, lingkungan dan
sosial. Dari masing-masing topik tersebut dijelaskan mengapa aspek tersebut
material, bagaimana dampaknya dikelola dan bagaimana pengelolaan topik ini
dievaluasi. Standar GRI terlebih dulu menguji isu-isu material untuk
dilaporkan. Untuk topik-topik yang dianggap material, organisasi dapat
memberikan penjelasan naratif tentang alas an atau latar belakang suatu topik
dianggap material (penting), tempat terjadinya dampak atau batasan topik, dan
cara perusahaan mengelola dampak tersebut. GRI memberikan pilihan dalam
menyiapkan laporan sesuai Standar GRI yakni Inti dan Komprehensif. Inti
berarti laporan berisi informasi minimal yang diperlukan untuk memahami
hakikat organisasi, topik materialnya, dampak terkait, dan bagaimana hak
tersebut dikelola. Sedangkan Komprehensif mewajibkan pengungkapan
tambahan tentang strategi, etika dan integritas, serta tata kelola organisasi,
mewajibkan melaporkan seluruh pengungkapan topik spesifik untuk setiap
topik material yang dicakup dalam Standar GRI.
Penggunaan GRI Standards mungkin tidak akan berdampak signifikan
bagi perusahaan yang telah membuat laporan keberlanjutan berbasiskan GRI
G4. Secara umum, isi keduanya tidak jauh berbeda. Hanya ada 2 indikator
spesifik yang “discontinued” dan total 42 yang direvisi. Selebihnya
mengalami perubahan minor atau perubahan klasifikasi indikator. Baik GRI
G4 maupun GRI Standards juga memiliki penekanan yang sama. Keduanya
sama-sama memperhatikan isu kesetaraan gender dan keterlibatan value
chain dalam setiap aspek keberlanjutan. Prinsip-prinsip laporan keberlanjutan
juga masih sama. Materiality dan boundary masih menjadi landasan dalam
menentukan isi laporan. Kemudian, GRI G4 dan GRI Standards juga tetap
mendorong proses assurance oleh pihak independen atas laporan
keberlanjutan yang diterbitkan. Pilihan core dan comprehensive dalam
menyusun laporan juga masih berlaku. GRI Standards mengusung perubahan
signifikan dalam hal struktur dokumen dan penggunaan bahasa. Pertama, GRI
Standards menggunakan skema dokumen modular dengan total 36 modul.
Dengan demikian, setiap modul dapat ditambah, dikurangi atau diubah kapan
saja sesuai dengan dinamika aspek keberlanjutan. Misalnya, jika GRI ingin
menambah indikator pada topik energi, maka GRI akan menerbitkan GRI 302-
6, GRI 302-7 dan seterusnya.
Perkembangan standar GRI dapat digambarkan sebagai berikut:
Gambar 2.2 : Perkembangan Standar GRI
Dikutip dari https://www.globalreporting.org/standards/media/g4- to-the-
gri-standards-disclosures-track-chandes.pdf Perbedaan yang menonjol adalah
dari GRI 4 menjadi GRI Standards adalah adanya perubahan signifikan terkait
dengan struktur dokumen dan penggunaan bahasa. Pertama, GRI Standards
menggunakan skema modular dengan total 36 modul. Dengan begitu, setiap
modul dapat ditambah, dikurangi atau diubah kapan saja sesuai dengan
dinamika aspek keberlanjutan. Yang kedua, GRI Standards mengubah
penggunaan kata dan gaya bahasa agar lebih mudah dimengerti oleh para
pemangku kepentingan. Misalnya penggunaan kata disclosure dibandingkan
dengan indicator, menggunakan kata topic daripada aspect dan menggunakan
kata management approach dibandingkan dengan menggunakan istilah
disclosure of management approach atau DMA. Hal lainnya adalah
penempatan pembahasan mengenai management approach pada GRI 103
bersama dengan pembahasan tentang materiality dan boundary yang pada
sebelumnya disebut sebagai DMA dibahas khusus dan tersebar pada berbagai
indikator sehingga menyulitkan bagi pengguna untuk memenuhi ketentuan
DMA ini pada setiap indikator. Sedangkan untuk struktur penulisan, GRI
Standards dengan jelas membedakan klausul yang harus dipenuhi
(requirements) dan yang direkomendasikan (Recommendations) yang
bertujuan agar memudahkan penyusun laporan keberlanjutan untuk
menentukan prioritas penulisan data dan informasi pada hal-hal requirements
terlebih dahulu
