Dasar Pengujian Hipotesis Untuk Mendeteksi Manajemen Laba


Dasar pengembangan pengujian hipotesis menurut Sulistyanto
(2008:44-47) diantaranya adalah:
a. Bonus plan hypothesis
Bonus plan hypothesis menyatakan bahwa “managers of firms with
bonus plans are more likely to use accounting methods that increase
current period reported income”. Ada bukti empiris yang menyatakan
bahwa perjanjian (kontrak) bisnis manajer dengan pihak lain merupakan
salah satu faktor yang mempengaruhi tingkat manajemen laba yang
dilakukan perusahaan. Ada variabel yang selama diuji berkaitan dengan
perjanjian bisnis itu, yaitu bonus atau kompensasi manajerial (bonus or
managerial compensation).
Dalam bonus atau kompensasi manajerial, pemilik perusahaan berjanji
bahwa seorang manajer akan menerima sejumlah bonus jika kinerja
perusahaan mencapai jumlah tertentu. Janji bonus inilah yang merupakan
alasan bagi manajer untuk mengelola dan mengatur labanya pada tingkat
tertentu sesuai dengan yang disyaratkan agar dapat menerima bonus.
Seandainya pada tahun tertentu kinerja sesungguhnya berada di
bawah syarat yang telah di tetapkan untuk memperoleh sebuah bonus,
maka manajer akan melakukan praktik manajemen laba agar labanya
dapat mencapai tingkat minimal untuk memperoleh bonus, manajer akan
mengelola dan mengatur agar laba yang dilaporkannya (reported
earnings) menjadi tidak terlalu tinggi. Kelebihan laba sesungguhnya
dengan laba yang dilaporakan akan disajikan pada tahun berikutnya.
Upaya ini membuat manajer cenderung akan selalu memperoleh bonus
dari tahun ke tahun. Sehingga mengakibatkan, pemilik perusahaan
terpaksa harus kehilangan sebagian dari kesejahteraannya yang dibagikan
kepada manajer sebagai sebuah bonus.
b. Debt (equity) hypothesis
Debt (equity) hypothesis yang menyatakan bahwa “the larger the
firms debt to equity ratio, the more likely managers use use accounting
methods that increase income”. Dalam konteks perjanjian hutang,
manajer akan mengelola dan mengatur labanya agar kewajiban
hutangnya yang seharusnya diselesaikan pada tahun tertentu dapat
ditunda untuk tahun berikutnya. Hal ini merupakan upaya manajer untuk
mengelola dan mengatur jumlah laba yang merupakan indikator
kemampuan perusahaan dalam menyelesaikan kewajiban hutangnya.
Manajer akan melakukan pengelolaan dan pengaturan jumlah laba untuk
menunda bebannya pada periode bersangkutan dan akan diselesaikannya
pada tahun mendatang.
Upaya seperti ini dilakukan agar perusahaan dapat menggunakan
dana itu untuk keperluan lainnya. Walau sebenarnya hanya masalah
waktu pengakuan (timing) kewajiban, hal ini telah mengakibatkan pihak
yang ingin mengetahui kondisi perusahaan yang sesungguhnya akan
memperoleh dan menggunakan informasi yang keliru. Akibatnya,
pihak-pihak ini membuat keputusan bisnis yang keliru pula.
c. Politicial cost hypothesis
Politicial cost hypothesis yang menyatakan bahwa “larger firms
rather than small firms are more likely to use accounting choices that
reduce reported profits”. Alasan terakhir adalah masalah pelanggaran
regulasi pemerintah. Sejauh ini ada beberapa regulasi yang dikeluarkan
undang-undang perpajakan, anti-trust dan monopoli, dan sebagainya.
Undang-undang mengatur jumlah pajak yang akan ditarik dari
perusahaan berdasarkan laba yang diperoleh perusahaan selama periode
tertentu. Dengan kata lain, besar kecilnya pajak yang akan ditarik oleh
pemerintah sangat tergantung pada besar kecilnya laba yang dicapai
perusahaan. Perusahaan yang mendapatkan laba lebih besar akan ditarik
pajak yang lebih besar pula dan perusahaan yang memperoleh laba lebih
kecil akan ditarik pajak yang lebih kecil pula.
Kondisi inilah yang memacu manajer untuk mengelola dan
mengatur labanya dalam jumlah tertentu agar pajak yang harus
dibayarkannya menjadi tidak terlalu tinggi, karena manajer, sebagai
pengelola, tentu tidak ingin kewajiban yang harus diselesaikannya terlalu
membebaninya. Hal ini sangat mudah dilakukan perusahaan, yaitu
dengan menarik biaya tahun yang akan datang menjadi biaya tahun
berjalan, dan sebaliknya mengakui pendapatan tahun berjalan menjadi
pendapatan tahun yang akan datang.
Upaya lain yang dilakukan perusahaan untuk menghemat pajak
adalah dengan mempermainkan laba pada saat ada pergantian peraturan
perundangan-undangan yang memberlakukan tarif pajak lebih rendah
dimasa depan. Perusahaan menunda pengakuan laba periode berjalan dan
baru akan diakui pada saat peraturan yang baru itu diperlakukan secara
efektif