Kepemilikan institusional adalah kepemilikan saham yang dimilki oleh
pemerintah, perusahaan asuransi, investor luar negeri atau bank, kecuali kepemilikan
individual investor (Damayanti dan Susanto, 2015: 195). Pemilik institusional
memiliki peran yang penting dalam memantau, mendisiplinkan dan mempengaruhi
manajer. Institusi sebagai pemilik saham juga dianggap mampu dalam mendeteksi
kesalahan yang terjadi. Institusi sebagai investor yang sophisticated karena mempunyai
kemampuan dalam memproses informasi dibandingkan dengan investor individual,
sehingga dapat membatasi manajemen dalam memainkan angka pada laporan
keuangan.
Kepemilikan institusional dapat menekan kecenderungan manajemen dalam
memanfaatkan discretionary di laporan keuangan sehingga memberikan kualitas laba
yang dilaporkan. Kepemilikan institusional memiliki kemampuan dalam
mengendalikan pihak manajemen melalui proses monitoring secara efektif sehingga
mengurangi tindakan manajemen melakukan earning management. Persentase saham
tertentu yang dimiliki oleh institusi dapat mempengaruhi proses penyusunan laporan
keuangan yang tidak menutup kemungkinan terdapat akrualisasi sesuai kepentingan
pihak manajemen (Ruddian, 2017:14).
Kepemilikan institusional yang tinggi atas saham suatu perusahaan akan
menimbulkan usaha pengawasan yang lebih besar oleh pihak institusional sehingga
dapat menghalangi perilaku oportunistik dari para manajer perusahaan. Kepemilikan
institusional dapat diukur dengan proporsi saham yang dimiliki institusional pada akhir
tahun dibandingkan dengan jumlah saham yang beredar di perusahaan tersebut (Moh’d
et al., 1998)
