Pengertian Kinerja Pegawai


Kinerja merupakan suatu potensi yang harus dimiliki oleh
setiap pegawai untuk melaksanakan setiap tugas dan tanggung jawab
yang diberikan organisasi kepada pegawai. Dengan kinerja yang baik maka
setiap pegawai dapat menyelesaikan segala beban organisasi dengan
efektif dan efisien sehingga masalah yang dialami organisasi dapat
teratasi dengan baik. Begitu pentingnya masalah kinerja pegawai ini,
sehingga tidak salah bila inti pengelolaan sumber daya manusia adalah
bagaimana mengelola kinerja SDM. Mengelola manusia dalam konteks
organisasi berarti mengelola manusia agar dapat menghasilkan kinerja
yang optimal bagi organisasi.
Berikut ini penulis mengemukakan pendapat dari beberapa para ahli
mengenai definisi kinerja:
Milkovich dan Boudreau (1997) menyatakan bahwa kinerja adalah
tingkat dimana pegawai melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan syarat-syarat
yang telah ditentukan. Kinerja adalah hasil kerja yang dapat dicapai oleh
seseorang atau sekelompok orang dalam suatu organisasi berdasarkan kualitas,
efisiensi, danj keefektifan sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-
masing dalam rangka upaya mencapai tujuan organisasi secara legal, tidak
melanggar hukum dan sesuai dengan moral dan etika (Gibson et al. 2006).
Menurut Bontis dan Serenko (2007) kinerja diartikan dengan suatu proses
manajemen yang direncanakan untuk menghubungkan tujuan individu sedemikian
rupa, sehingga baik tujuan individu maupun tujuan perusahaan dapat bertemu.
Amstrong dan Baron (1998) memberikan pengertian bahwa kinerja
merupakan hasil pekerjaan yang mempunyai hubungan kuat dengan tujuan
strategi organisasi, Sedangkan menurut Bernardin dan Russel (2010), kinerja
pegawai adalah catatan prestasi karyawan dalam melakukan tugas tertentu yang
dapat mereka selesaikan selama periode tertentu.
Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa kinerja merupakan hasil
kerja yang dicapai oleh seseorang atau sekelompok orang sesuai dengan
wewenang dan tanggung jawab masing-masing dalam rangka upaya mencapai
tujuan organisasi secara legal, tidak melanggar hukum dan sesuai dengan moral
dan etika