Bentuk Disiplin Kerja


Menurut (Mangkunegara, 2017) menyatakan ada dua bentuk disiplin kerja
yang harus diperhatikan dalam mengarahkan karyawan untuk mematuhi aturan,
yaitu :

  1. Disiplin preventif adalah suatu upaya untuk menggerakkan pegawai mengikuti
    dan mematuhi pedoman kerja, aturan-aturan yang telah digariskan oleh
    perusahaan. Tujuan dasarnya adalah untuk menggerakkan pegawai berdisiplin
    diri.
  2. Disiplin korektif, adalah suatu upaya menggerakkan pegawai dalam
    menyatukan suatu peraturan dan mengarahkan untuk tetap mematuhi
    peraturan sesuai dengan pedoman yang berlaku pada perusahaan. Pegawai
    yang melanggar disiplin perlu diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang
    berlaku.