Menurut (Mangkunegara, 2017) menyatakan ada dua bentuk disiplin kerja
yang harus diperhatikan dalam mengarahkan karyawan untuk mematuhi aturan,
yaitu :
- Disiplin preventif adalah suatu upaya untuk menggerakkan pegawai mengikuti
dan mematuhi pedoman kerja, aturan-aturan yang telah digariskan oleh
perusahaan. Tujuan dasarnya adalah untuk menggerakkan pegawai berdisiplin
diri. - Disiplin korektif, adalah suatu upaya menggerakkan pegawai dalam
menyatukan suatu peraturan dan mengarahkan untuk tetap mematuhi
peraturan sesuai dengan pedoman yang berlaku pada perusahaan. Pegawai
yang melanggar disiplin perlu diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
