Akuntansi keuangan daerah adalah proses pengidentifikasian, pengukuran, pencacatan dan pelaporan transaksi ekonomi (keuangan) dari entitas pemerintah daerah (provinsi kabupaten, kota) yang disajikan sebagai informasi dalam rangka pengambilan keputusan ekonomi yang diperlukan oleh pihak-pihak eksternal entitas pemerintah daerah. Pihak-pihak eksternal entitas pemerintah daerah yang memerlukan informasi yang dihasilkan oleh akuntansi keuangan daerah tersebut antara lain adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawasan Keuangan, investor, kreditur, donator, analisis konomi dan pemerhati pemerintah daerah, rakyat, pemerintah daerah lain serta pemerintah pusat yang seluruh berada dalam lingkungan akuntansi keuangan daerah.
Proses pengidentifikasian adalah mengidentifikasi ekonomi agar dapat membedakan transaksi yang bersifat ekonomi.Transaksi ekonomi yaitu dengan mengukur satuan keuangan jadi seluruh transaksi dalam akuntansi harus dinyatakan dalam satuan uang. Proses pencatatan transaksi ekonomi yaitu pengelolaan data transaksi ekonomi tersebut melalui penambahan dan atau pengukuran sumberdaya selanjutnya pelaporan transaksi ekonomi akan menghasilkan laporan keuangan yang merupakan hasil akhir proses akuntansi. [1]
Sebelum era reformasi keuangan daerah, pengertian pencatatan akuntansi keuangan daerah selama ini adalah pembukuan. Pada hal menurut akuntansi pengertian tersebut tidak tepat hal ini disebabkan karena menggunakan sistem pencatatan yang digunakan yaitu sistim pencatatan single entry, double entry dan triple entry.
Sistem pencatatan single entry sering disebut juga tata buku tunggal atau tata buku, dalam sistem pencatatan dilakukan dalam satu kali, transaksi yang berakibat tambahnya kas akan dicatat pada sisi penerimaan dan transaksi yang berakibat berkurangnya kas akan dicatat pada sisi pengeluaran.
| AKTIVA + BELANJA = HUTANG + EKUITAS + PENDAPATAN |
Sistem pencatatan double entry sering disebut juga sistem tata buku berpasangan. Dalam pencatatan dilakukan dua kali, pencatatan dengan sistem ini sebut dengan istilah menjurnal, dimana sisi debet berada di sebelah kiri sedangkan sisi kredit berada di sebelah kanan. Adapun persamaan dasar akuntansi sebagai berikut:
Sistem pencatatan triple entry adalah pelaksanaan pencatatan dengan mengunakan sistem pencatatan double entry,ditambah pada pencatatan buku anggaran. Sistem pembukuan yang dilaksanakan sebelum
aturan Kepmendagri No 29 Tahun 2002 adalah sistem pembukuan tunggal. Sistem pembukuan yang disarankan oleh Permendagri 13 Tahun 2006 adalah sistem pembukuan pasangan (double entry) dimana setiap transaksi keuangan atau ekonomi dicatat pada posisi debet dan rekening lainnya dicatat disisi kredit.
[1] Halim, Abdul. 2004. Akuntansi Sektor Publik: Akuntansi Keuangan Daerah. Penerbit Salemba Empat. Jakarta, hal 42
