Menurut (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2015) waktu kerja adalah waktu
yang dicadangkan untuk peralatan yang digunakan atau waktu kerja pegawai atau
pekerja.
Menurut (Lukas, 2018) perpanjangan jam kerja merupakan langkah penting
dalam upaya untuk pekerjaan yang layak, perihal waktu kerja harus ditangani pada
beberapa tingkatan untuk menghilangkan berbagai jenis kesenjangan antara waktu
kerja aktual yang diinginkan karyawan dan mempromosikan daya saing
perusahaan, situasi ini berlaku untuk karyawan yang secara teratur bekerja terlalu
berjam-jam mereka yang bekerja paruh waktu dan lebih suka bekerja lembur.
Waktu kerja pegawai swasta diatur dalam Undang-Undang Pasal 13 Tahun
2003 tentang ketenagakerjaan, khususnya pasal 77-85. Undang-Undang Nomor 77
(1) 13 Tahun 2003 mewajibkan setiap pemberi kerja untuk mematuhi waktu kerja.
Aturan jam kerja ini diatur dalam dua sistem yaitu:
A. 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu selama 6 hari kerja
dalam 1 minggu atau.
B. 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu dari 5 hari kerja
dalam 1 minggu.
Kedua sistem waktu kerja tersebut juga memiliki batas waktu kerja 40 jam 1
minggu, jika melebihi waktu kerja yang ditentukan maka lembur dianggap sebagai
waktu kerja normal dimana pekerja berhak mendapatkan upah lembur (Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003)
