Indikator Jam kerja


Menurut (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003), ada
beberapa ukuran waktu kerja:
A. Waktu kerja
Undang-Undang Nomor 13 menurut data ketenagakerjaan Tahun 2003,
waktu kerja meliputi:
a. 7 jam per hari dan 40 jam per minggu, 6 hari kerja per minggu atau
b. 8 jam sehari dan 40 jam seminggu selama 5 hari kerja seminggu.
B. Waktu lembur
Pasal 78 (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mensyaratkan
pengusaha yang mempekerjakan karyawan melebihi jam kerja yang ditentukan
dalam Pasal 77 (2) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Adanya kesepakatan antar pekerja terkait.
b. Lembur dapat dilakukan maksimal 3 jam per hari dan 1 jam per minggu.
Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja di luar jam kerja tersebut wajib
membayar uang lembur peraturan lembur yang disebutkan di atas tidak berlaku
dalam kehidupan komersial.
C. Waktu istirahat
Pasal 79 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menjelaskan
pengusaha wajib memberikan waktu istirahat dan waktu luang kepada pekerja atau
pekerja antara lain:
a. Istirahat di antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah
empat jam kerja, jam waktu kerja terus menerus dan waktu istirahat tidak
dalam jam kerja.
b. Waktu istirahat mingguan satu hari dalam enam hari kerja dalam satu
minggu atau dua hari dalam lima hari kerja dalam satu minggu.
c. Cuti tahunan, paling singkat dua belas hari kerja setelah karyawan tetap
bekerja selama dua belas bulan.
d. Istirahat panjang sekurang-kurangnya dua bulan, masing-masing satu
bulan bagi pegawai yang telah tetap bekerja pada perusahaan yang sama
selama enam tahun pegawai tersebut tidak lagi berhak atas cuti tahunan
selama dua tahun berjalan dan selanjutnya untuk setiap kelipatan enam
tahun masa kerja (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2003