Menurut peraturan pemerintah republik Indonesia Nomor 47 tahun
2021 tentang penyelenggaraan bidang perumahsakitan, menjelaskan sumber
daya manusia di rumah sakit yaitu :
- Sumber daya manusia pada rumah sakit umum dengan klasifikasi kelas A,
kelas B, kelas C, dan kelas D meliputi : tenaga medis, tenaga psikologis
klinis, tenaga keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, tenaga
kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga
keterapian fisik, tenaga teknisian medis, tenaga tehnik biomedis, tenaga
kesehatan lain, tenaga manajemen rumah sakit, tenaga non kesehatan. - Sumber daya manusia pada rumah sakit khusus dengan klasifikasi kelas A,
kelas B, dan kelas C meliputi : tenaga medis, tenaga keperawatan, dan
tenaga bidan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan lain, tenaga manajemen
rumah sakit, dan tenaga non kesehatan
