Sumber Daya manusia di Rumah Sakit


Menurut peraturan pemerintah republik Indonesia Nomor 47 tahun
2021 tentang penyelenggaraan bidang perumahsakitan, menjelaskan sumber
daya manusia di rumah sakit yaitu :

  1. Sumber daya manusia pada rumah sakit umum dengan klasifikasi kelas A,
    kelas B, kelas C, dan kelas D meliputi : tenaga medis, tenaga psikologis
    klinis, tenaga keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, tenaga
    kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga
    keterapian fisik, tenaga teknisian medis, tenaga tehnik biomedis, tenaga
    kesehatan lain, tenaga manajemen rumah sakit, tenaga non kesehatan.
  2. Sumber daya manusia pada rumah sakit khusus dengan klasifikasi kelas A,
    kelas B, dan kelas C meliputi : tenaga medis, tenaga keperawatan, dan
    tenaga bidan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan lain, tenaga manajemen
    rumah sakit, dan tenaga non kesehatan