Tugas dan Fungsi Rumah Sakit


Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun
2009 tentang rumah sakit pasal 4 menyatakan bahwa tugas rumah sakit adalah
memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Pada pasal 5
menjelaskan fungsi rumah sakit untuk menjalankan tugas tersebut sebagai
berikut :

  1. Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai
    dengan standar pelayanan rumah sakit.
  2. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan
    kesehatan paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis.
  3. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya dalam rangka
    peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan.
  4. Penyelenggara penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi
    bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan
    memperhatikan etika bidang ilmu pengetahuan bidang kesehatan