Kepemimpinan (leadership) yang ditetapkan oleh seorang manajer dalam
organisasi dapat menciptakan integrasi yang serasi dan mendorong gairah kerja
karyawan untuk mencapai sasaran yang maksimal. Kepemimpinan adalah kata
benda dari pemimpin ( leader ).
Pemimpin (leader = head) adalah seseorang yang mempergunakan
wewenang dan kepemimpinannya, mengarahkan bawahan untuk mengerjakan
sebagian pekerjaannya dalam mencapai tujuan organisasi.
Leader adalah seorang pemimpin yang mempunyai sifat-sifat
kepemimpinan dan kewibawaan. Falsafah kepemimpinannya bahwa pemimpin
adalah untuk bawahan dan milik bawahan.
Kepemimpinan adalah cara seorang pemimpin mempengaruhi perilaku
bawahan, agar mau bekerja sama dan bekerja secara produktif untuk mencapai
tujuan organisasi. (Hasibuan, 2001: 170 ).
Kepemimpinan adalah kapasitas mengejawantahkan visi menjadi realita.
Sebagian besar kita tahu bahwa pemimpin tidak hanya punya visi saja. Kalau
20
hanya bermimpi, setiap orang pun bisa. Kepemimpinan yang efektif tahu
bagaimana menentukan langkah-langkah untuk bertindak untuk diri sendiri dan
organisasi sehingga visi dapat direalisasikan, ini mengharuskan untuk bertindak
praktis dan memahami proses.
Menurut pandangan Islam ada beberapa pengertian terkait kepemimpinan,
yaitu : Pertama, kepemimpinan disebut juga dengan ulul amri atau pejabat adalah
orang yang mendapat amanah untuk mengurus urusan orang lain. Dengan kata
lain, pemimpin itu adalah orang yang mendapat amanah untuk mengurus urusan
rakyat.
Dalam suatu perusahaan, jika ada direktur yang tidak mengurus
kepentingan perusahaannya, maka itu bukan seorang direktur. Surat An Nissa‟
ayat 59 menyebutkan :
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah
Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan
pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan
Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari
kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
(QS Surat An-Nisaa`: 59)
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan lainnya yang bersumber dari Ibnu
Abbas. Ibnu Abbas berkata: “Ayat ini diturunkan mengenai Abdullah bin
21
Hadzafah bin Qais sewaktu diutus oleh Nabi saw. memimpin suatu pasukan
tempur”. Riwayat ini dikemukakan dengan ringkas.
Ad-Dawudi berkata: “Riwayat ini mereka menyalah gunakan nama Ibnu
Abbas, karena sesungguhnya Abdullah bin Hudzafah ketika keluar dan berangkat
bersama pasukannya, ia marah-marah, lalu ia menyalakan api dan berkata:
“Terjunlah kalian”. Maka sebagian mereka ada yang menolak dan sebagiannya
lagi hampir terjun ke dalamnya. Ad-Dawudi berkata lagi: “Sekiranya ayat ini
diturunkan sebelumnya, mengapa dikhususkan kepada Abdullah bin Hudzafah
untuk mentaatinya, bukan yang lain. Dan sekiranya diturunkan sesudahnya, maka
sebagaimana yang dikatakan pada mereka, bahwa taat (yang wajib dilaksanakan)
ialah dalam hal makruf (kebaikan), jadi tidak patut dikatakan kepada mereka,
mengapa mereka tidak mau taat?”.
Kedua, kepemimpinan sering disebut khodimul ummah (pelayan umat).
Menurut istilah itu, seorang pemimpin harus menempatkan diri pada posisi
sebagai pelayan masyarakat (pelayan perusahaan). Seorang pemimpin perusahaan
harus berusaha berfikir cara-cara agar perusahaan yang dipimpinnya maju,
karyawan sejahtera, serta masyarakatnya atau lingkungannya menikmati
kehadiran perusahaan itu (Hafidhuddin, 2003: 119).
Menurut Widjajakusuma, (2002: 183) seorang pemimpin bertugas untuk
memotivasi, mendorong dan memberi keyakinan kepada orang yang dipimpinnya
dalam suatu entitas atau kelompok, baik itu individu sebagai entitas terkecil
sebuah komunitas ataupun hingga skala negara, untuk mencapai tujuan sesuai
22
dengan kapasitas kemampuan yang dimiliki. Pemimpin harus dapat memfasilitasi
anggotanya dalam mencapai tujuannya.
Selain berfungsinya pemimpin sebagai penggembala (pembimbing,
pengarah, pemberi solusi, dan fasilitator), maka implementasi syariah dalam
fungsi pengarahan dapat dilangsungkan dalam pelaksanaan dua fungsi utama dari
kepemimpinan itu sendiri, yakni fungsi pemecahan masalah (pemberi solusi) dan
fungsi sosial (fasilitator).
Pertama, fungsi pemecahan masalah. Cakupannya meliputi pemberian
pendapat, informasi dan solusi dari suatu permasalahan yang tentu saja selalu
disandarkan pada syariah, yakni dengan didukung oleh adanya dalil, argumentasi
atau hujah yang kuat. Fungsi ini diarahkan juga untuk dapat memberikan motivasi
ruhiyah kepada para sumberdaya manusia organisasi.
Kedua, fungsi sosial yang berhubungan dengan interaksi antar anggota
komunitas dalam menjaga suasana kebersamaan tim agar tetap sebagai team
(together everyone achieve more). Agar tetap kondusif dalam rangka pencapaian
tujuan yang telah ditetapkan. Suatu tim dimana seluruh anggotanya bersinergi
dalam kesamaan visi, misi dan tujuan organisasi. Suasana tersebut dapat diringkas
dalam formula three in one (3 in 1), yakni kebersamaan seluruh anggota dalam
kesatuan bingkai thinking-afkar (ide atau pemikiran), feeling-masyair (perasaan)
dan rule of game-nidzam (aturan bermain). Tentu saja interaksi yang terjadi
berada dalam koridor amar ma‟ruf dan nahi munkar. Syarat kepemimpinan dalam
Islam, yaitu :
a. Memiliki aqidah yang benar (aqidah salimah).
23
b. Memiliki ilmu pengetauhan dan wawasan yang luas.
c. Memiliki ahklaq yang mulia (ahklaqul karimah)
d. Memiliki kecakapan manajerial, memahami ilimu-ilmu adsministrasi dan
manajemen dalam mengatur urusan-urusan duniawi (Hafidhuddin, 2003:
131)
