Standar Pelayanan Publik


Menurut Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara No. 63
Tahun 2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik,
standar pelayanan haruslah meliputi:

  1. Prosedur Pelayanan
    Prosedur pelayanan yang dilakukan dalam halm ini antara lain
    kesederhanaan yaitu kemudahan dalam memberikan pelayanan kepada
    masyarakat serta kemudahan dalam memenuhi persyaratan pelayanan.
  2. Waktu Penyelesaian
    Waktu yang ditetapkan sejak saat pengajuan permohonan sama
    dengan penyelesaian pelayanan termasuk pengaduan haruslah
    berkaitan dengan kepastian waktu dalam memberikan pelayanan
    sesuai dengan ketetapan lamanya waktu pelayanan masing-masing.
  3. Biaya Pelayanan.
    Biaya atau tarif pelayanan termasuk rincian yang ditetapkan dalam
    proses pemberian pelayanan, haruslah berkaitan dengan pengenaan
    biaya yang secara wajar dan terperinci serta tidak melanggar ketentuan
    yang ada.
  4. Produk Pelayanan.
    Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan ketentuan yang telah
    ditetapkan. Hal ini berkaitan dengan kenyataan dalam pemberian
    pelayanan yaitu hasil pelayanan sesuai dengan yang ditentukan serta
    terbebas dari kesalahan-kesalahan teknis, baik dalam hal penulisan
    permohonan yang telah diajukan sebelumnya.
  5. Sarana dan Prasarana.
    Penyediaan sarana dan prasarana yang memadai oleh penyelenggara
    pelayanan publik. Hal ini berkaitan dengan ketersediaan perangkat
    penunjang pelayanan yang memadai seperti meja, kursi, mesin tik, dll.
    Serta adanya kenyamanan dan kemudahan dalam memperoleh suatu
    pelayanan.