Menurut Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara No. 63
Tahun 2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik,
standar pelayanan haruslah meliputi:
- Prosedur Pelayanan
Prosedur pelayanan yang dilakukan dalam halm ini antara lain
kesederhanaan yaitu kemudahan dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat serta kemudahan dalam memenuhi persyaratan pelayanan. - Waktu Penyelesaian
Waktu yang ditetapkan sejak saat pengajuan permohonan sama
dengan penyelesaian pelayanan termasuk pengaduan haruslah
berkaitan dengan kepastian waktu dalam memberikan pelayanan
sesuai dengan ketetapan lamanya waktu pelayanan masing-masing. - Biaya Pelayanan.
Biaya atau tarif pelayanan termasuk rincian yang ditetapkan dalam
proses pemberian pelayanan, haruslah berkaitan dengan pengenaan
biaya yang secara wajar dan terperinci serta tidak melanggar ketentuan
yang ada. - Produk Pelayanan.
Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan. Hal ini berkaitan dengan kenyataan dalam pemberian
pelayanan yaitu hasil pelayanan sesuai dengan yang ditentukan serta
terbebas dari kesalahan-kesalahan teknis, baik dalam hal penulisan
permohonan yang telah diajukan sebelumnya. - Sarana dan Prasarana.
Penyediaan sarana dan prasarana yang memadai oleh penyelenggara
pelayanan publik. Hal ini berkaitan dengan ketersediaan perangkat
penunjang pelayanan yang memadai seperti meja, kursi, mesin tik, dll.
Serta adanya kenyamanan dan kemudahan dalam memperoleh suatu
pelayanan.
