Adapun ciri khusus pelayanan publik menurut Ahmad dalam Sondang P.
Siagian (1994:81) adalah :
- Tidak dapat memilih konsumen.
- Perencanaan dibatasi oleh peraturan.
- Pertanggungjawaban yang kompleks.
- Sangat teliti.
- Semua tindakan dapat justifikasi.
- Tujuan dan output sulit diukur dan ditentukan.
