Pengertian kebijakan publik dewasa ini begitu beragam, namun demikian tetap
saja pengertian kebijakan publik berada dalam wilayah tentang apa yang dilakukan
dan tidak dilakukan oleh pemerintah selaku pembuat kebijakan. Untuk
mempermudah memahami makna kebijakan publik, penulis mengelaborasi dari
beberapa pendapat para ahli diantaranya: Bridgman dan Davis (2004), Hogwood
dan Gunn (1990). Menurut Bridgman dan Davis, kebijakaan publik tidak lebih dari
pengertian mengenai “ Whatever government choose to do or not to do “. Menurut
Hogwood dan Gunn, kebijakan publik adalah seperangkat tindakan pemerintah
yang didesain untuk mencapai hasil-hasil tertentu.
Menurut pendapat penulis, kebijakan publik adalah suatu instrumen yang
dibuat oleh pemerintah yang berbentuk aturan-aturan umum dan atau khusus baik
secara tertulis maupun tidak tertulis yang berisi pilihan-pilihan tindakan yang
merupakan keharusan, larangan dan atau kebolehan yang dilakukan untuk
mengatur seluruh warga masyarakat, pemerintah dan dunia usaha dengan tujuan
tertentu. Hal ini terkandung lima hal yang merupakan inti sari kebijakan publik,
sebagai berikut:
- Kebijakan publik tersebut haruslah dibuat oleh institusi yang berwenang dalam
hal ini adalah pemerintah yang sah;
Suatu kebijakan publik yang dibuat oleh institusi yang tidak kompeten
terkandung makna kebijakan publik tersebut ilegal atau bukanlah kebijakan
publik tetapi namanya hanya kebijakan saja. Contohnya: organisasi-organisasi
non pemerintah, LSM, RT/RW dan organisasi profesional.
Kelompok-kelompok atau organisasi-organisasi tersebut, dapat saja membuat
suatu kebijakan untuk mengatur jalannya organisasinya sendiri dan tidak
berlaku untuk yang lain. - Kebijakan publik tersebut dapat berbentuk aturan umum atau khusus atau
kombinasi antara keduanya umum dan khusus;
Kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah dapat berbentuk aturan umum,
misalnya, kebijakan publik yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
tentang ketertiban umum. Kebijakan publik ini berlaku untuk seluruh warga
masyarakat yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Sebaliknya kebijakan
publik yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tentang penggunaan
pakaian dinas harian bagi pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya
berlaku untuk kalangan tertentu saja yakni PNS Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta. - Kebijakan publik tersebut wujudnya dapat tertulis maupun tidak tertulis;
Kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah dapat berwujud tertulis, misalnya
Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Namun demikian kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah dapat berwujud
tidak tertulis, misalnya rapat kabinet para menteri yang dilakukan satu kali
dalam sebulan merupakan kebiasaan-kebiasaan yang sudah dilakukan sejak
lama oleh pemerintah dan kemudian menjadi kebijakan publik. - Bahwa kebijakan publik, isinya adalah pilihan tindakan yang harus diperbuat,
yang dilarang diperbuat dan atau boleh diperbuat oleh seluruh lapisan
masyarakat, pemerintah dan dunia usaha;
Kebijakan publik yang dibuat pemerintah isinya merupakan suatu keharusan
misalnya, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2001 tentang Tata cara
pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 3 yang menyatakan
Informasi, saran, atau pendapat dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, harus disampaikan secara tertulis dan disertai :
a. Data mengenai nama dan alamat pelapor, pimpinan Organisasi Masyarakat,
atau pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat dengan melampirkan foto
kopi kartu tanda penduduk atau identitas diri lain; dan
b. Keterangan mengenai dugaan pelaku tindak pidana korupsi dilengkapi
dengan bukti-bukti permulaan.
