Pengertian Orang Tua


Undang-undang nomer 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak
menyebutkan bahwa orang tua adalah seseorang yang memiliki hubungan
garis keturunan dengan kita yang terdiri dari ayah dan ibu. Sementara itu,
Undang-undang nomor 35 tahun 2014 menyebutkan, bahwa orang tua tidak
hanya ayah dan atau ibu kandung saja melainkan, ayah dan atau ibu tiri, atau
ayah dan atau ibu angkat.