Perilaku bullying pada remaja dapat dicegah dengan melibatkan seluruh
aspek lingkungan disekitar remaja, diantarnya:
a. Peran Orang Tua
Perilaku bullying pada remaja dapat dicegah dengan strategi
pencegahan bullying yang dapat dilakukan oleh orang tua, diantaranya:
1) Terapkan pola asuh yang disiplin namun penuh kasih sayang.
Penerapan pola asuh dengan menggunakan hukuman kekerasan seperti
memukul atau berkata-kata kasar akan terekam diingatan remaja. Hal
ini membuat remaja akan cenderung lebih agresif dan meniru perilaku
tersebut (Fujikawa et al., 2016).
2) Jadilah role model di rumah bagi remaja. Tunjukan perilaku yang baik
seperti tidak menggunakan kata-kata yang kasar saat sedang marah,
tidak membicarakan keburukan orang lain, atau memprovokasi remaja
untuk membalas perilaku kasar yang dilakukan temannya (Wang et al.,
2012).
3) Komunikasikan dengan remaja terkait tindakan bullying dan hukum
yang berlaku. Selain itu, jadilah pendengar yang baik untuk remaja.
Biarkan remaja menceritakan hal-hal yang dialaminya dan jangan
menyalahkan atau menyudutkan perilaku tersebut. Berikan penjelasan
dan solusi atas masalah yang dialami oleh remaja (Shetgiri et al., 2012).
4) Berikan dukungan pada remaja untuk melakukan kegiatan positif.
Bantu remaja untuk memilih kegiatan yang mendukung hobinya. Awasi
pergaulan remaja dengan teman-temannya. Usahakan untuk
mengetahui teman-teman dekat remaja yang sering menghabiskan
waktu bersama (Shetgiri et al., 2012).
5) Luangkan waktu untuk melakukan kegiatan bersama remaja. Hal ini
dapat mempererat hubungan remaja dengan orang tua sehingga remaja
lebih mudah untuk terbuka (Shetgiri et al., 2012).
6) Bekerjasama dengan pihak sekolah untuk melakukan program
pencegahan bullying baik disekolah maupun dirumah (The Bullying
Prevention Advisory Group, 2015).
7) Bina hubungan intensif antara orang tua dan guru di sekolah.
Diskusikan terkait perkembangan dan kegiatan remaja di sekolah. Hal
ini mempermudah orang tua dalam melakukan pemantauan terhadap
remaja selama berada di sekolah (Oostdam & Hooge, 2013).
b. Peran Sekolah
Sekolah memiliki peran penting dalam melakukan pencegahan
bullying yaitu dengan mempertegas peraturan terkait bullying di
lingkungan sekolah (Lodge, 2014). Guru dan seluruh staf yang berada di
lingkungan sekolah harus memahami bentuk dari perilaku bullying,
peraturan, serta hukum yang melibatkan tindakan bullying (Perlus et al.,
2014). Selain itu, sekolah perlu menerapkan pendidikan karakter,
membentuk kegiatan anti bullying, atau kegiatan positif lainnya sebagai
bentuk program pencegahan bullying di lingkungan sekolah (Ansary et al.,
2015)
c. Peran Pemerintah
Donegan (2012) menjelaskan pemerintah dapat memberikan
kontribusi dalam pencegahan bullying degan memperkuat sistem hukum
terkait bullying. Hukum terkait tindakan bullying di Indonesia terdapat
pada Undang-undang Nomer 35 tahun 2014 terkait perlindungan anak.
Bentuk realisasi dari undang-undang tersebut dibentuknya Strategi
Nasioanal Penghapusan Kekerasan pada Anak pada tahun 2016. Hal
tersebut didukung dengan adanya Konversi Hak Anak (KHA) sebagai
salah satu upaya pemerintah dalam pemenuhan hak anak dalam mendapat
perlindungan dari kekerasan.
