Pengertian Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah


Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang
Sistem Kinerja Instansi Pemerintah Pasal 1 ayat 14 menyatakan bahwa:
Akuntabilitas Kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi
pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan
pelaksanaan Program dan Kegiatan yang telah diamanatkan para
pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi
secara terukur dengan sasaran/target Kinerja yang telah ditetapkan
melalui laporan kinerja instansi pemerintah yang disusun secara
periodik.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Nomor 20 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah menyatakan bahwa :
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) adalah
perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk
mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan
misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah
ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban secara periodik.