Manfaat dan Tujuan Good Corporate Governance


Menurut Hery (2010:5) manfaat yang dapat diperoleh perusahaan yang
menerapakan Good Corporate Governance, yaitu sebagai berikut :

  1. Good Corporate Governance secara tidak langsung akan dapat
    mendorong pemanfaatan sumber daya perusahaan kearah yang lebih
    efektif dan efisien, yang pada giliranya akan turut membantu
    terciptanya pertumbuhan atau perkembangan ekonomi nasional.
  2. Good Corporate Governance dapat membantu perusahaan dan
    perekonomian nasional dalam hal menarik modal investor dengan
    biaya yang lebih rendah melalui perbaikan kepercayaan investor dan
    kreditor domestik maupun internasional.
  3. Membantu pengelolaan perusahaan dalam memastikan/ menjamin
    bahwa perusahaan telah taat pada ketentuan, hukum dan peraturan.
  4. Membantu manajemen dan corporate board dalam pemantauan
    penggunaan aset perusahaan.
  5. Mengurangi korupsi
    Menurut Surat Keputusan Mentri BUMN No.117 Tahun 2002 menyatakan
    bahwa tujuan dari penerapan Good Corporate Governance pada BUMN adalah :
  6. Memaksimalkan nilai BUMN
  7. Mendorong pengelolaan BUMN
  8. Mendorong agar keputusan yang dibuat dilandasi : nilai moral tinggi,
    kepatuhan terhadap perundang-undangan, kesadaran akan tanggung jawab
    sosial BUMN terhadap stakehoder dan lingkungan sekitar.
  9. Meningkatkan kontribusi BUMN dan perekonomian nasional.
  10. Meningkatkan iklim investasi nasional.
  11. Mengsuseskan program prativasi.