Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance


Prinsip-prinsip Good Corporate Governance merupakan suatu kaidah,
norma ataupun pedoman korperasi yang diperlukan dalam sistem pengelolaan
BUMN yang sehat. Berikut ini adalah prinsip-prinsip GCG yang dimaksudkan
dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: Kep-117/M-MBU/2002 tentang
penerapan praktek Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) adalah :

  1. Transparansi, yaitu kerterbukaan dalam melaksanaan proses
    pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukan
    informasi materil dan relavan mengenai perusahaan.
  2. Kemandirian, yaitu suatu keadaan dimana perusahaan dikelola
    secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan
    dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan
    perundangan-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korperasi
    yang sehat.
  3. Akuntanbilitas, yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan
    pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan
    terlaksana secara efektif.
  4. Pertanggung jawaban, yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan
    perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku
    dan prinsip-prinsip korperasi yang sehat.
  5. Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam
    memenuhi hak hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian
    dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.