Menurut Hery (2010:5) manfaat yang dapat diperoleh perusahaan yang
menerapakan Good Corporate Governance, yaitu sebagai berikut :
- Good Corporate Governance secara tidak langsung akan dapat
mendorong pemanfaatan sumber daya perusahaan kearah yang lebih
efektif dan efisien, yang pada giliranya akan turut membantu
terciptanya pertumbuhan atau perkembangan ekonomi nasional. - Good Corporate Governance dapat membantu perusahaan dan
perekonomian nasional dalam hal menarik modal investor dengan
biaya yang lebih rendah melalui perbaikan kepercayaan investor dan
kreditor domestik maupun internasional. - Membantu pengelolaan perusahaan dalam memastikan/ menjamin
bahwa perusahaan telah taat pada ketentuan, hukum dan peraturan. - Membantu manajemen dan corporate board dalam pemantauan
penggunaan aset perusahaan. - Mengurangi korupsi
Menurut Surat Keputusan Mentri BUMN No.117 Tahun 2002 menyatakan
bahwa tujuan dari penerapan Good Corporate Governance pada BUMN adalah : - Memaksimalkan nilai BUMN
- Mendorong pengelolaan BUMN
- Mendorong agar keputusan yang dibuat dilandasi : nilai moral tinggi,
kepatuhan terhadap perundang-undangan, kesadaran akan tanggung jawab
sosial BUMN terhadap stakehoder dan lingkungan sekitar. - Meningkatkan kontribusi BUMN dan perekonomian nasional.
- Meningkatkan iklim investasi nasional.
- Mengsuseskan program prativasi.
