Prinsip-prinsip Good Corporate Governance merupakan suatu kaidah,
norma ataupun pedoman korperasi yang diperlukan dalam sistem pengelolaan
BUMN yang sehat. Berikut ini adalah prinsip-prinsip GCG yang dimaksudkan
dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: Kep-117/M-MBU/2002 tentang
penerapan praktek Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) adalah :
- Transparansi, yaitu kerterbukaan dalam melaksanaan proses
pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukan
informasi materil dan relavan mengenai perusahaan. - Kemandirian, yaitu suatu keadaan dimana perusahaan dikelola
secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan
dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan
perundangan-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korperasi
yang sehat. - Akuntanbilitas, yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan
pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan
terlaksana secara efektif. - Pertanggung jawaban, yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan
perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan prinsip-prinsip korperasi yang sehat. - Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam
memenuhi hak hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
