Hal yang harus diperhatikan dalam suatu perusahaan agar dapat memiliki
departemen audit internal yang efektif adalah departemen audit internal tersebut
memiliki kedudukan audit internal independen dalam organsisasi perusahaan.
Independensi audit internal antara lain tergantung pada:
- Kedudukan departemen audit internal tersebut dalam organisasi
perusahaan, maksudnya kepada siapa departemen tersebut bertanggung
jawab, - Apakah departemen audit internal melibatkan dalam kegiatan
operasional. Jika ingin independen, departemen audit internal tidak boleh
terlibat dalam kegiaatan operasional perusahaan. Misalnya tidak boleh ikut
serta dalam kegiatan penjualan dan pemasaran, penyusunan sistem
akuntansi, proses pencatatan transaksi, dan penyusunan laporan keuangan
perusahaan.
Kedudukan departemen audit internal dalam perusahaan akan menentukan
tingkat kebebasannya dalam menjalankan tugas sebagai auditor. Kedudukan
ataupun status departemen audit internal dalam suatu perusahaan mempunyai
pengaruh terhadap luasnya kegiatan serta tingkat independensinya dalam
menjalankan tugasnya sebagai pemeriksa. Jadi, status organisasi dari departemen
audit internal harus ditegaskan untuk menyelasaikan tanggung jawab audit.
Terdapat tiga alternatif kedudukan departemen audit internal dalam perusahaan,
yaitu: - Departemen audit internal berada dibawah Direktur Keuangan,
- Departemen audit internal berada dibawah Direktur Utama,
- Departemen audit internal merupakan staf dari Dewan Komisaris
