Sedarmayanti (2011) dalam Suryani, (2021: 40) menyatakan lingkungan kerja
terbagi menjadi dua, sebagai berikut.
- Lingkungan Kerja Fisik
a. Lingkungan kerja fisik adalah semua kondisi fisik di sekitar tempat kerja
yang secara langsung atau tidak langsung dapat memengaruhi karyawan.
Lingkungan kerja fisik dapat dibagi menjadi dua kategori. Lingkungan
kerja berhubungan langsung dengan karyawan, seperti tempat kerja,
kursi, meja, dll.
b. Lingkungan umum dapat juga disebut lingkungan kerja yang dapat
memengaruhi kondisi pegawai misalnya temperatur, kelembaban,
sirkulasi udara, pencahayaan, kebisingan, getaran mekanik, bau tidak
sedap, warna dan lain-lain. - Lingkungan Kerja Non Fisik
Kondisi yang berkaitan dengan hubungan kerja, baik hubungan dengan
atasan, maupun hubungan dengan sesama rekan kerja ataupun hubungan
dengan bawahan. Perusahaan hendaknya dapat mewujudkan suatu kondisi
yang mendukung kerja sama antar karyawan, atasan dan bawahan. Kondisi
lingkungan kerja non fisik sebagai berikut.
