Kedudukan dan Peran Audit Internal


Hal yang harus diperhatikan dalam suatu perusahaan agar dapat memiliki
departemen audit internal yang efektif adalah departemen audit internal tersebut
memiliki kedudukan audit internal independen dalam organsisasi perusahaan.
Independensi audit internal antara lain tergantung pada:

  1. Kedudukan departemen audit internal tersebut dalam organisasi
    perusahaan, maksudnya kepada siapa departemen tersebut bertanggung
    jawab,
  2. Apakah departemen audit internal melibatkan dalam kegiatan
    operasional. Jika ingin independen, departemen audit internal tidak boleh
    terlibat dalam kegiaatan operasional perusahaan. Misalnya tidak boleh ikut
    serta dalam kegiatan penjualan dan pemasaran, penyusunan sistem
    akuntansi, proses pencatatan transaksi, dan penyusunan laporan keuangan
    perusahaan.
    Kedudukan departemen audit internal dalam perusahaan akan menentukan
    tingkat kebebasannya dalam menjalankan tugas sebagai auditor. Kedudukan
    ataupun status departemen audit internal dalam suatu perusahaan mempunyai
    pengaruh terhadap luasnya kegiatan serta tingkat independensinya dalam
    menjalankan tugasnya sebagai pemeriksa. Jadi, status organisasi dari departemen
    audit internal harus ditegaskan untuk menyelasaikan tanggung jawab audit.
    Terdapat tiga alternatif kedudukan departemen audit internal dalam perusahaan,
    yaitu:
  3. Departemen audit internal berada dibawah Direktur Keuangan,
  4. Departemen audit internal berada dibawah Direktur Utama,
  5. Departemen audit internal merupakan staf dari Dewan Komisaris