Standar Profesional Audit Internal


Menurut Hery (2010:73) standar profesional audit internal terbagi atas
empat macam diantaranya yaitu :

  1. Independensi
  2. Kemampuan
  3. Lingkup Pekerjaan
  4. Pelaksanaan Kegiatan Pemeriksaan
    Adapun penjelasan dari keempat standar profesional audit internal
    tersebut adalah :
  5. Indepedensi
    a. Mandiri
    Audit internal harus mandiri dan terpisah dari berbagai kegiatan yang
    diperiksa. Audit internal dianggap mandiri apabila dapat
    melaksanakan pekerjaan secara bebas dan objektif. Kemandirian audit
    internal sangat penting terutama dalam memberikan penilaian yang
    tidak memihak (netral). Hal ini hanya diperoleh melalui status
    organisasi dan sikap objektif dari para audit internal
    b. Dukungan moral manajemen senior dan dewan
    Audit internal haruslah memperoleh dukungan moral secara penuh
    dari segenap jajaran manajemen senior dan dewan (dewan direksi dan
    komite audit) agar dapat menyelesaikan pekerjaannya secara bebas
    dari berbagai campur tangan pihak lain. Pimpinan audit internal harus
    bertanggung jawab untuk mewujudkan kemandirian pemeriksaan.
  6. Kemampuan Profesional
    a. Pengetahuan dan kemampuan
    Kemampuan profesional wajib dimiliki oleh audit internal. Dalam
    setiap pemeriksaan, pimpinan audit internal haruslah menugaskan
    orang-orang secara bersama-sama atau keseluruhan memiliki
    pengetahuan dan kemampuan dari berbagai disiplin ilmu, seperti
    akuntansi, ekonomi, keuangan, statistik, pemrosesan data elektronik,
    perpajakan, dan hukum yang memang diperlukan untuk melaksanakan
    pemeriksaan secara tetap dan tuntas.
    b. Pengawasan
    Pimpinan audit internal bertanggung jawab dalam melakukan
    pengwasan terhadap segala aktivitas pemeriksaan yang dilakukan oleh
    para stafnya. Pengawasan yang dilakukan sifatnya berkelanjutan, yang
    dimulai dengan perencanaan dan diakhiri dengan penyimpulan hasil
    pemeriksaan yang dilakukan. Pengawasan yang dimaksud mencakup :
    1) Memberikan instruksi kepada para staf audit internal pada awal
    pemeriksaan dan menyetujui program pemeriksaan.
    2) Melihat apakah program pemeriksaan yang telah disetujui
    dilaksanakan
    3) Menentukan apakah kertas kerja telah cukup untuk mendukung
    temuan pemeriksaan, kesimpulan-kesimpulan, dan laporan hasil
    pemeriksaan
    4) Meyakinkan apakah laporan pemeriksaan tersebut akurat, objektif,
    jelas, ringkas, konstruktif dan tepat waktu.
    5) Menentukan apakah tujuan pemeriksaan telah dicapai
    c. Kemampuan berkomunikasi
    Audit internal harus memiliki kemampuan berkomunikasi untuk
    menghadapi orang lain dan berkomunikasi secara efektif. Audit internal
    dituntut untuk dapat memahami hubungan antar manusia dan
    mengembangkan hubungan yang baik dengan audit. Audit internal juga
    harus memiliki kecakapan dalam berkomunnikasi, baik secara lisan
    maupun tulisan, sehingga audit internal dapat dengan jelas dan efektif
    menyampaikan berbagai hal, seperti tujuan pemeriksaan, evaluasi,
    kesimpulan, dan juga dalam memberikan rekomendasi (saran-saran
    perbaikan).
    d. Pendidikan berkelanjutan
    Audit internal harus meningkatkan kemampuan tekniknya melalui
    pendidikan berkelanjutan. Hal ini dengan tujuan untuk meningkatkan
    keahlianya. Audit internal harus berusaha memperoleh informasi
    mengenai kemajuan dan perkembangan baru dalam standar, prosedur,
    dan teknik-teknik audit.
    e. Mewaspadai kemungkinan terjadinya pelanggaran
    Audit internal harus dapat bekerja secara teliti dalam melaksanakan
    pemeriksaan. Audit internal harus mewaspadai berbagai kemungkinan
    terjadinya pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja, kesalahan,
    kelalaian, ketidakefektifan, pemborosan (ketidakefesienan), dan
    konfllik kepentingan.
    f. Merekomendasikan perbaikan
    Audit internal harus dapat mengidentifikasi pengendalian intern yang
    lemah tersebut untuk menciptakan kesesuaian dengan berbagai
    prosedur dan praktek yang sehat guna mencapai tujuan dan sasaran
    yang telah ditetapkan oleh perusahaan.