Menurut Hery (2010:73) standar profesional audit internal terbagi atas
empat macam diantaranya yaitu :
- Independensi
- Kemampuan
- Lingkup Pekerjaan
- Pelaksanaan Kegiatan Pemeriksaan
Adapun penjelasan dari keempat standar profesional audit internal
tersebut adalah : - Indepedensi
a. Mandiri
Audit internal harus mandiri dan terpisah dari berbagai kegiatan yang
diperiksa. Audit internal dianggap mandiri apabila dapat
melaksanakan pekerjaan secara bebas dan objektif. Kemandirian audit
internal sangat penting terutama dalam memberikan penilaian yang
tidak memihak (netral). Hal ini hanya diperoleh melalui status
organisasi dan sikap objektif dari para audit internal
b. Dukungan moral manajemen senior dan dewan
Audit internal haruslah memperoleh dukungan moral secara penuh
dari segenap jajaran manajemen senior dan dewan (dewan direksi dan
komite audit) agar dapat menyelesaikan pekerjaannya secara bebas
dari berbagai campur tangan pihak lain. Pimpinan audit internal harus
bertanggung jawab untuk mewujudkan kemandirian pemeriksaan. - Kemampuan Profesional
a. Pengetahuan dan kemampuan
Kemampuan profesional wajib dimiliki oleh audit internal. Dalam
setiap pemeriksaan, pimpinan audit internal haruslah menugaskan
orang-orang secara bersama-sama atau keseluruhan memiliki
pengetahuan dan kemampuan dari berbagai disiplin ilmu, seperti
akuntansi, ekonomi, keuangan, statistik, pemrosesan data elektronik,
perpajakan, dan hukum yang memang diperlukan untuk melaksanakan
pemeriksaan secara tetap dan tuntas.
b. Pengawasan
Pimpinan audit internal bertanggung jawab dalam melakukan
pengwasan terhadap segala aktivitas pemeriksaan yang dilakukan oleh
para stafnya. Pengawasan yang dilakukan sifatnya berkelanjutan, yang
dimulai dengan perencanaan dan diakhiri dengan penyimpulan hasil
pemeriksaan yang dilakukan. Pengawasan yang dimaksud mencakup :
1) Memberikan instruksi kepada para staf audit internal pada awal
pemeriksaan dan menyetujui program pemeriksaan.
2) Melihat apakah program pemeriksaan yang telah disetujui
dilaksanakan
3) Menentukan apakah kertas kerja telah cukup untuk mendukung
temuan pemeriksaan, kesimpulan-kesimpulan, dan laporan hasil
pemeriksaan
4) Meyakinkan apakah laporan pemeriksaan tersebut akurat, objektif,
jelas, ringkas, konstruktif dan tepat waktu.
5) Menentukan apakah tujuan pemeriksaan telah dicapai
c. Kemampuan berkomunikasi
Audit internal harus memiliki kemampuan berkomunikasi untuk
menghadapi orang lain dan berkomunikasi secara efektif. Audit internal
dituntut untuk dapat memahami hubungan antar manusia dan
mengembangkan hubungan yang baik dengan audit. Audit internal juga
harus memiliki kecakapan dalam berkomunnikasi, baik secara lisan
maupun tulisan, sehingga audit internal dapat dengan jelas dan efektif
menyampaikan berbagai hal, seperti tujuan pemeriksaan, evaluasi,
kesimpulan, dan juga dalam memberikan rekomendasi (saran-saran
perbaikan).
d. Pendidikan berkelanjutan
Audit internal harus meningkatkan kemampuan tekniknya melalui
pendidikan berkelanjutan. Hal ini dengan tujuan untuk meningkatkan
keahlianya. Audit internal harus berusaha memperoleh informasi
mengenai kemajuan dan perkembangan baru dalam standar, prosedur,
dan teknik-teknik audit.
e. Mewaspadai kemungkinan terjadinya pelanggaran
Audit internal harus dapat bekerja secara teliti dalam melaksanakan
pemeriksaan. Audit internal harus mewaspadai berbagai kemungkinan
terjadinya pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja, kesalahan,
kelalaian, ketidakefektifan, pemborosan (ketidakefesienan), dan
konfllik kepentingan.
f. Merekomendasikan perbaikan
Audit internal harus dapat mengidentifikasi pengendalian intern yang
lemah tersebut untuk menciptakan kesesuaian dengan berbagai
prosedur dan praktek yang sehat guna mencapai tujuan dan sasaran
yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
