Direksi harus menyusun dan melaksanakan sistem pengendalian internal
perusahaan yang andal dalam rangka menjaga kekayaan dan kinerja perusahaan
serta memnuhi peraturan perundang-undangan. Satuan kerja atau fungsi
pengawasan internal bertugas membantu direksi dalam memastikan pencapaian
tujuan dan kelangsungan usaha:
- Melakukan evaluasi terhadap perlakasanaan program perusahaan,
- Memberikan saran dalam upaya memperbaiki efektifitas proses
pengendalian risiko, - Melakukan evaluasi kepatuhan perusahaan terhadap peraturan
perusahaan, pelaksanaan GCG dan perundang-undangan, - Memfasilitasi kelancaran pelaksanaan audit oleh audit eksternal.
Tujuan audit internal adalah untuk membantu anggota organisasi untuk
melaksanakan tanggung jawabnya secara efektif. Untuk mencapai tujuan ini, staf
audit internal diharapkan dapat memenuhinya dengan analaisis, penilaian,
rekomendasi, konsultasi dan informasi tentang kegiaatan yang ditelaah. Untuk
mencapai tujuan tersebut, auditor internal harus melakukan kegiaatan yang
ditelaah. Untuk mencapai tujuan tersebut, auditor internal harus melakukan
kegiatan-kegiatan sebagai berikut : - Menelaah dan menilai kebaikan, memdainya tidaknya penerapan dari
sistem pengendalian internal dan pengendalian operasional lainya, serta
mengembangkan pengendalian yang efektif dengan biaya yang tidak
terlalu mahal, - Memastikan ketaatan terhadap kebijakan, rencana dan prosedur- prosedur yang telah diteteapkan oleh manajemen,
- Memastikan seberapa jauh harta perusahaan dipertanggungjawabkan
dan dilindungi dari kemungkinan terjadinya segala bentuk pencurian,
kecurangan dan penyalahgunaan, - Memastikan bahwa pengolahan data yang dikembangkan dalam
organisasi dapat dipercaya, - Menilai mutu pekerjaan setiap bagian dalam melaksanakan tugas yang
diberikan oleh manajemen, - Menyarankan perbaikan-perbaikan operasional dalam rangka
meningkatkan efesiensi dan efektivitas.
