Landasan Hukum Usaha Kecil (Home Industri)

Landasan hukum usaha kecil dan menengah
diantaranya adalah sebagai berikut:
a. UU RI No. 9 Tahun 1995 Tentang Usaha Kecil
Pasal 4 pada undang-undang ini, tujuan pemberdayaan
usaha kecil yaitu:36
1) Menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan
usaha kecil menjadi usaha yang tangguh dan
mandiri serta dapat berkembang menjadi usaha
menengah.
2) Meningkatkan peranan usaha kecil dalam
pembentukan produk nasional, perluasan
kesempatan kerja dan berusaha, meningkatkan
ekspor, serta peningkatan dan pemerataan
pendapatan untuk mewujudkan dirinya sebagai
tulang punggung serta memperkukuh struktur
perekonomian nasional b. PP No. 32 Tahun 1998 Tentang Pembinaan dan
Pengembangan Usaha Kecil
Dalam undang-undang ini pembinaan dan
pemgembangan usaha kecil sesuai pasal 5 dilakukan
melalui langkah-langkah sebagai berikut:37
1) Identifikasi potensi dan masalah yang dihadapi
oleh usaha kecil.
2) Penyiapan program pembinaan dan pengembangan
sesuai potensi dan masalah yang dihadapi oleh
usaha kecil.
3) Pelaksanaa program pembinaan dan
pengembangan.
4) Pemantauan dan pengendalian pelaksanaan
program pembinaan dan pengembangan bagi
usaha kecil.
c. UU RI No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro
Kecil dan Menengah
Adapun tujuan pemberdayaan usaha mikro kecil dan
menengah sesuai pasal 5 yaitu:38
1) Mewujudkan struktur perekonomian nasional yang
seimbang, berkembang dan berkeadilan.
2) Menumbuhkan mengembangkan kemampuan
usaha mikro kecil dan menengah menjadi usaha
yang tangguh dan mandiri.
3) Meningkatkan peran usaha mikro kecil dan
menengah dan pembangunan daerah, penciptaan
lapangan kerja, pemerataan, pertumbuhan ekonomi
dan pengentasan rakyat dari kemiskinan